BERITA TERKINI
Iran Jatuhkan Vonis Mati Pertama Terkait Protes Mahsa Amini, Muncul Pula Kabar Eksekusi Massal Ribuan Pengunjuk Rasa

Iran Jatuhkan Vonis Mati Pertama Terkait Protes Mahsa Amini, Muncul Pula Kabar Eksekusi Massal Ribuan Pengunjuk Rasa

Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati untuk pertama kalinya kepada seorang terdakwa yang diadili terkait gelombang unjuk rasa besar-besaran menyusul kematian Mahsa Amini. Terdakwa tersebut diduga membakar sebuah gedung pemerintah dan dinyatakan bersalah dengan tuduhan yang antara lain dikategorikan sebagai “musuh Tuhan” serta “menyebarkan kerusakan di Bumi”.

Protes di Iran pecah setelah Mahsa Amini, perempuan berusia 22 tahun, meninggal dunia usai ditangkap polisi moral setempat karena diduga melanggar aturan hijab pada September 2022.

Menurut kantor berita negara Islamic Republic News Agency (IRNA), terdakwa dijatuhi hukuman atas sejumlah tuduhan, termasuk “mengganggu ketertiban umum dan perdamaian”, “berkolusi untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional”, “perang dan korupsi di Bumi”, “perang melalui pembakaran”, serta “perusakan yang disengaja”.

Selain vonis mati tersebut, lima orang lainnya yang disebut ikut ambil bagian dalam unjuk rasa menerima hukuman penjara lima hingga 10 tahun. Mereka dinyatakan bersalah, antara lain, atas tuduhan “berkolusi untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional” serta “gangguan ketentraman dan ketertiban umum”.

IRNA tidak menyebutkan identitas terdakwa yang divonis mati maupun rincian waktu dan lokasi perbuatan yang dituduhkan.

Sementara itu, di media sosial beredar kabar mengenai rencana eksekusi massal terhadap sekitar 15 ribu pengunjuk rasa. Salah satu unggahan yang ramai dibagikan menyebut ribuan pengunjuk rasa menghadapi ancaman hukuman mati dan menyebutnya sebagai “eksekusi massal”.

Masih dalam rangkaian kabar yang beredar, muncul pula informasi bahwa parlemen Iran disebut menyetujui hukuman mati bagi sekitar 15 ribu pengunjuk rasa, dengan 227 suara dari total 290 anggota. Disebutkan pula adanya surat terbuka yang ditandatangani anggota parlemen yang meminta aparat negara, termasuk lembaga peradilan, memperlakukan mereka yang dianggap “mengobarkan perang” dan menyerang kehidupan serta harta benda warga dengan cara yang memberi efek jera dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kabar tersebut menuai kecaman warganet, terutama karena di antara ribuan orang yang disebut terancam hukuman berat itu terdapat anak muda. Dalam konteks hukum di Iran, remaja yang melakukan kejahatan di bawah usia 18 tahun dapat dijatuhi hukuman mati; disebutkan bahwa anak perempuan berusia 9 tahun dan remaja laki-laki berusia 15 tahun dapat dieksekusi.

Di sisi lain, disebutkan pula bahwa dalam ketentuan yang dikemukakan, anak perempuan di bawah umur tidak dapat dijatuhi hukuman mati jika masih perawan. Namun, berdasarkan laporan BBC dan Guardian yang dikutip, terdapat dugaan praktik “jalan keluar” dari ketentuan tersebut, yakni anak perempuan yang menjadi tahanan dinikahkan dengan penjaga penjara lalu diperkosa sebelum dieksekusi.

Iran Wire juga dikutip menyebut bahwa pada 2014, Justice for Iran menerbitkan laporan mengenai pemerkosaan terorganisir terhadap anak perempuan tahanan yang menunggu eksekusi di penjara Iran pada 1980-an. Laporan itu merinci dugaan praktik yang disebut dilakukan secara sistemik dan kemungkinan disetujui pejabat tinggi pemerintahan.

Kematian Mahsa Amini memicu gerakan protes anti-pemerintah terbesar di Iran dalam lebih dari satu dekade. Pihak berwenang Iran dilaporkan melakukan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa, dan disebut setidaknya ada 1.000 orang di Provinsi Teheran menjadi terdakwa terkait dugaan keterlibatan dalam protes.

Menurut LSM Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Norwegia, pasukan keamanan telah menewaskan sedikitnya 326 orang sejak protes dimulai dua bulan sebelumnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak otoritas Iran menghentikan pendakwaan terhadap warga dengan tuduhan yang dapat berujung hukuman mati karena diduga atau berpartisipasi dalam demonstrasi damai. PBB juga menegaskan agar hukuman mati tidak digunakan sebagai alat untuk meredam protes.