BERITA TERKINI
Indonesia Catat 1,45 Juta Kasus Eksploitasi Seksual Anak Daring, Pemerintah Dorong Literasi Digital dan Regulasi AI

Indonesia Catat 1,45 Juta Kasus Eksploitasi Seksual Anak Daring, Pemerintah Dorong Literasi Digital dan Regulasi AI

Eksploitasi seksual anak (Child Sexual Exploitation/CSE) di ruang digital kian mengkhawatirkan. Laporan 2024 mencatat Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan 1.450.403 kasus, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus pornografi daring terbesar.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan, perlindungan anak di ruang digital merupakan isu publik yang mendesak. Ia mengatakan kementeriannya berupaya membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong kreativitas dan pembelajaran, tetapi juga menjamin anak terlindungi dari ancaman di dunia digital.

Pernyataan itu disampaikan Nezar dalam agenda Multistakeholder Dialogue on Follow the Money: Unmasking Child Sexual Exploitation through Financial Transactions di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (02/10/2025).

Nezar menjelaskan sejumlah langkah telah ditempuh pemerintah, mulai dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) hingga finalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang mengedepankan prinsip tata kelola AI berbasis manusia.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital disebut telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta menggiatkan literasi digital yang dapat diakses seluruh masyarakat.

Nezar juga menyoroti tren baru pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial untuk menciptakan konten kekerasan seksual anak. Ia merujuk laporan Internet Watch Foundation (IWF) yang mencatat lebih dari 3.500 konten berbasis AI diunggah ke dark web pada Juli 2024, bahkan mencapai lebih dari 20.000 konten pada Oktober 2023.

Menurut Nezar, penggunaan teknologi tersebut berdampak serius terhadap korban, termasuk kondisi psikologis anak. Karena itu, ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Nezar mengajak berbagai pihak untuk bersinergi, termasuk kementerian dan lembaga, penyedia jasa keuangan seperti bank, dompet elektronik, layanan transfer dana, aset kripto, serta mitra global. Ia menekankan perlindungan anak di ruang digital sebagai investasi bagi masa depan, sekaligus mendorong penguatan posisi Indonesia dalam isu perlindungan anak di tingkat regional dan global.