Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan keterangan yang disampaikan penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan pengalaman yang mereka alami, bukan opini atau penilaian hukum.
Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku yang menjerat Hasto, Jumat (25/7/2025).
Sunoto menegaskan, kesaksian penyelidik dan penyidik KPK telah diuji melalui pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum. Dalam pemeriksaan di persidangan, para saksi disebut memberikan keterangan mengenai hal-hal yang mereka alami, lihat, dan dengar sendiri.
“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa keterangan saksi dari penyelidik dan penyidik KPK telah diuji melalui pertanyaan-pertanyaan dari penasehat hukum, di mana para saksi tersebut memberikan keterangan tentang hal-hal yang mereka alami, lihat, dan dengar sendiri, bukan memberikan opini atau penilaian hukum,” kata Sunoto.
Majelis menyimpulkan, keterangan para saksi tersebut tetap dapat dipergunakan sepanjang berkaitan dengan apa yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri.
Dalam persidangan, jaksa KPK dan tim pengacara Hasto berdebat pada rangkaian tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik selama beberapa bulan terakhir.
Jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 sehingga Harun Masiku lolos. Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam telepon genggam. Selain itu, Hasto juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam telepon genggam beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak ada saksi di persidangan yang menyebut keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. Pihak Hasto juga menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.

