Perbincangan tentang harga gabah kembali mengemuka setiap kali memasuki musim panen raya. Dalam pandangan Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat, persoalan ini berulang dari tahun ke tahun dan kerap sulit dituntaskan, terutama ketika harga gabah di tingkat petani merosot.
Ia membedakan posisi gabah dan beras dari sisi kepemilikan. Gabah—baik gabah kering panen (GKP) maupun gabah kering giling (GKG)—umumnya berada dalam “kekuasaan” petani padi. Sementara itu, beras lebih banyak dikuasai pedagang atau pengusaha beras. Perbedaan kepemilikan ini, menurutnya, membentuk karakter masing-masing komoditas, termasuk dalam pola harga jual di pasar.
Meski penurunan harga gabah disebut masih berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 4 Tahun 2024, penulis menilai kondisi tersebut belum cukup membuat petani merasakan kegembiraan secara maksimal. Petani tetap kecewa dengan tingkat harga yang terjadi.
Ia menyinggung pengalaman pada penghujung 2023 ketika harga GKP sempat menembus Rp7.000 per kilogram dan harga GKG melewati Rp8.250 per kilogram. Namun, ia mempertanyakan apakah lonjakan harga tersebut merupakan hasil pengaturan pemerintah sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, atau dipengaruhi faktor lain.
Menurutnya, salah satu pandangan yang muncul adalah kenaikan harga terjadi karena ketersediaan beras di masyarakat menurun signifikan akibat dampak El Nino. Penurunan produksi beras kemudian mendorong harga gabah dan beras melonjak di pasar. Ia menekankan, kondisi idealnya bukanlah petani merasa senang karena harga naik akibat produksi menurun. “Mestinya tidak,” tulisnya, seraya menyatakan bahwa harga gabah yang wajar seharusnya bisa dirancang pemerintah selama ada kemauan.
Ia juga menyoroti perlunya respons kebijakan yang cepat, termasuk penyesuaian HPP gabah dengan situasi terkini. Penulis mempertanyakan mengapa pemerintah belum segera bersikap ketika harga gabah di pasaran telah melewati Rp7.000 per kilogram, sementara HPP gabah masih dipatok Rp6.500 per kilogram. Menurutnya, kondisi itu memunculkan tanda tanya besar.
Aspirasi petani, kata dia, sebenarnya telah disampaikan secara langsung kepada para penentu kebijakan saat kunjungan kerja ke daerah. Para petani menyampaikan kegembiraannya karena harga jual gabah di pasar dianggap mampu memenuhi harapan. Namun, ia menilai suara tersebut terkesan kurang dicermati, dan menyebut minimnya respons sebagai hal yang menyedihkan. Baginya, penetapan HPP gabah yang sesuai aspirasi petani merupakan bukti kepedulian dan keberpihakan negara.
Di sisi lain, penulis mengakui adanya pandangan agar petani bertransformasi dari “petani gabah” menjadi “petani beras”. Namun, ia menilai gagasan itu dalam beberapa tahun ke depan masih lebih berupa semangat dan belum mudah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan, petani pada umumnya menjual hasil panen dalam bentuk gabah karena belum memiliki fasilitas untuk mengolah gabah menjadi beras.
Menurutnya, jika petani memiliki fasilitas pengolahan hingga menjadi beras, nilai tambah ekonomi dari usaha tani padi akan meningkat, dan pada akhirnya pendapatan petani pun naik. Karena itu, ia menilai pembelaan dan perlindungan terhadap petani padi perlu dimulai dari kemampuan pemerintah menciptakan harga gabah yang wajar di tingkat petani.
Ia mengingatkan, peningkatan produksi tidak akan berarti banyak jika saat panen harga gabah justru anjlok, termasuk karena adanya permainan oknum tertentu yang memanfaatkan momentum panen. Dalam konteks ini, pengendalian harga gabah melalui HPP dinilai belum efektif apabila tidak disesuaikan dengan kondisi yang sedang terjadi. Penulis menilai fenomena pasca-El Nino menjadi sinyal lambatnya pemerintah bertindak dalam menjawab persoalan.
Dengan kewenangan yang dimiliki, ia mendorong pemerintah lebih proaktif melahirkan kebijakan, program, dan kegiatan yang langsung menyasar akar masalah, terutama benturan kepentingan antara aspirasi petani dan realitas di lapangan. Ia menutup dengan penekanan bahwa dunia pergabahan bukan sesuatu yang misterius: ketika dikelola serius dengan keberpihakan pada petani, martabat dan kehidupan petani padi dapat meningkat; sebaliknya, jika tidak sungguh-sungguh digarap, petani berisiko terus menderita dan semakin ditinggalkan generasi muda.

