Ketua Umum Komunitas Kendaraan Listrik (Koleksi), Arwani Hidayat, menyoroti sejumlah tantangan yang dinilai masih menghambat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu disampaikan Arwani dalam Forum Seminar Internasional Otomotif ke-2 tahun 2025 yang digelar pada Rabu (3/9/2025).
Arwani mengatakan, salah satu kendala utama yang dirasakan pengguna mobil listrik berkaitan dengan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ia menyinggung masih ditemukannya SPKLU yang belum berizin, ada pula yang sudah mengantongi izin namun menerapkan tarif yang dinilai tidak tepat, hingga persoalan kualitas mesin yang belum sesuai standar.
Menurutnya, persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada perangkat SPKLU. Arwani menyebut masih ada mesin SPKLU yang belum bersertifikat SNI, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk memastikan standar layanan dan keamanan.
Selain infrastruktur pengisian, Arwani menekankan pentingnya mitigasi risiko pada kendaraan listrik, terutama ketika terjadi kecelakaan atau kebakaran. Ia menilai hingga saat ini belum ada aturan yang jelas terkait penanganan darurat untuk mobil listrik, termasuk prosedur saat kendaraan mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan.
Arwani juga mengangkat isu audit dan kalibrasi SPKLU. Ia menyebut belum ada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit standar terhadap mesin-mesin SPKLU yang beroperasi, sehingga pengawasan terhadap kualitas dan kesesuaian perangkat dinilai belum memadai.
Dalam forum yang sama, pembicara lain turut menyoroti potensi persoalan ekosistem di masa depan seiring beredarnya mobil listrik dengan kapasitas baterai kecil, sekitar 15 kWh, namun tetap menggunakan SPKLU umum berteknologi CCS2. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperlambat arus pengisian, karena kendaraan berkapasitas kecil menggunakan pengisian DC berkapasitas besar dan membutuhkan waktu lebih lama, yang pada akhirnya berpotensi merugikan pengelola SPKLU dari sisi pendapatan.
Arwani menegaskan perlunya regulasi yang lebih komprehensif untuk mendukung pertumbuhan mobil listrik di Indonesia. Ia mengusulkan adanya ketentuan yang mencakup kewajiban audit, sertifikasi SNI, mitigasi risiko, hingga standar spesifikasi mobil listrik yang diperbolehkan beredar agar ekosistem kendaraan listrik dinilai dapat berkembang lebih baik.

