JAKARTA — Penguatan pasar modal syariah Indonesia menunjukkan perkembangan yang kian nyata seiring menguatnya landasan hukum dan regulasi. Ekosistem investasi berbasis prinsip syariah juga semakin diminati masyarakat, ditopang oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini, tercatat ada 24 fatwa DSN-MUI yang terkait pasar modal syariah. Dari jumlah tersebut, enam fatwa disebut menjadi pilar utama dalam penerbitan instrumen seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.
Salah satu fatwa yang dinilai berdampak besar adalah Fatwa DSN-MUI No. 80/2011. Fatwa ini mengatur secara komprehensif mekanisme perdagangan saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Dalam ketentuannya, transaksi dipastikan berjalan sesuai prinsip syariah dengan menggunakan akad Bai’ al-Musawamah, melarang 14 jenis transaksi yang dinilai tidak etis, serta menegaskan bahwa kepemilikan saham tetap sah secara hukum meski penyelesaian transaksi dilakukan dengan skema T+2.
Di sisi regulasi, OJK memperkuat fondasi pasar modal syariah melalui 11 Peraturan OJK (POJK). Aturan tersebut mencakup penerbitan sukuk, reksa dana syariah, Daftar Efek Syariah (DES), hingga pengaturan peran ahli syariah. Rangkaian ketentuan ini turut mendorong pasar modal syariah menjadi lebih kredibel dan kompetitif.
Penguatan kerangka hukum dan tata kelola tersebut juga mendapat pengakuan internasional. Pasar Modal Syariah Indonesia meraih penghargaan dari Global Islamic Finance Awards (GIFA), termasuk kategori The Best Islamic Capital Market selama empat tahun berturut-turut pada 2019–2022.
Dengan fondasi regulasi yang semakin kokoh, mekanisme perdagangan yang lebih jelas, serta pengakuan di tingkat global, pasar modal syariah Indonesia diproyeksikan terus berkembang dan berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi halal di dalam negeri.

