Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti lemahnya tata kelola cagar budaya di Indonesia. Ia menilai, tanpa dukungan riset yang memadai dan kerangka regulasi yang kuat, kekayaan budaya nasional berisiko mengalami kerusakan dan sulit bersaing dengan situs-situs berkelas dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Cagar Budaya DPR RI pada Selasa (30/9/2025) di ruang sidang Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam paparannya, Fikri membandingkan pengelolaan cagar budaya di Indonesia, seperti Borobudur, dengan situs global seperti Hagia Sophia (Aya Sofia) di Turki dan Alhambra di Spanyol. Menurutnya, situs-situs global mampu membangun “narasi keunggulan” yang ditopang riset berbiaya tinggi, sehingga meningkatkan nilai jual dan menghasilkan pendapatan finansial besar.
“Situs global berhasil menciptakan narasi keunggulan yang membuat cagar budaya menjadi aset yang bernilai jual dan menghasilkan pendapatan finansial yang besar,” kata Fikri.
Ia juga menyinggung perbedaan pola kunjungan. Fikri menyebut kunjungan harian Aya Sofia jauh melampaui batas kunjungan Borobudur yang dibatasi 1.200 orang per hari demi konservasi. Ia menekankan, tanpa riset yang cukup, narasi tentang kekayaan budaya hanya akan menjadi slogan.
Dalam konteks regulasi dan anggaran, Fikri memaparkan sejumlah persoalan. Pertama, ia menilai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait pembentukan Badan Pengelola pada Pasal 97 tidak dijalankan. Menurutnya, amanat tersebut tidak pernah dilaksanakan selama 15 tahun hingga 2025, sehingga menimbulkan kelemahan tata kelola.
Kedua, Fikri menyoroti kaburnya kewenangan pemerintah daerah. Ia menilai tidak adanya mandat formal yang kuat dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah kesulitan membentuk Dinas Kebudayaan atau mengalokasikan anggaran. Akibatnya, banyak daerah menggabungkan urusan kebudayaan dengan dinas lain.
Fikri mencontohkan kondisi di mana pemerintah daerah tidak berani mengalokasikan anggaran untuk perbaikan kecil, seperti pagar atau lampu di situs cagar budaya, karena khawatir menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut salah satu contoh kasus terjadi pada situs Gedong Songo.
Ketiga, ia menilai anggaran untuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) tidak proporsional dan cenderung menurun. Fikri menyebut BPK mengelola 23 unit di seluruh Indonesia dan seharusnya diperkuat dengan tenaga ahli, namun anggarannya dikabarkan terus menurun.
Selain regulasi dan anggaran, Fikri juga mendorong agar konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity) diarusutamakan dalam konservasi. Ia mengingatkan, tanpa kajian teknokratis yang rinci, cagar budaya berisiko rusak akibat eksploitasi berlebihan.
“Pelestarian cagar budaya wajib disertai dengan rencana daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity). Tanpa adanya rencana tersebut—atau kajian teknokratis yang lebih rinci seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau konsep Ecoregion—cagar budaya akan hancur,” ujar Fikri.
Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan prinsip konservasi. Dalam pandangannya, pembatasan jumlah pengunjung, seperti yang diterapkan di Borobudur, merupakan salah satu langkah menjaga daya dukung lingkungan.
Di akhir, Fikri mendesak agar persoalan kewenangan segera diselesaikan, termasuk melalui masukan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah, agar pemerintah daerah memiliki peran yang lebih jelas dan peduli terhadap keberlanjutan cagar budaya.

