FAKTA Indonesia mendesak pemerintah memperkuat perlindungan pangan bergizi bagi anak pada momentum Hari Pangan Sedunia yang diperingati 16 Oktober 2026. Organisasi ini menilai keterjangkauan pangan sehat, pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta perlindungan anak dari produk tidak sehat perlu menjadi prioritas kebijakan nasional.
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia sekaligus Public Health Advocate, Tubagus Haryo Karbyanto, menyebut keluarga masih menghadapi tekanan harga pangan dan promosi produk tidak sehat yang terus menyasar masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan orang tua memenuhi kebutuhan gizi anak. “Orang tua ingin anaknya tumbuh sehat, tetapi uang belanja terbatas, harga pangan menekan, dan promosi produk tidak sehat datang tanpa henti,” kata Tubagus dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
FAKTA Indonesia menyoroti sejumlah data terkait kerentanan ekonomi dan kesehatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 22,93 juta penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan pada Maret 2026. Sementara itu, Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan prevalensi stunting balita mencapai 19,8 persen. Organisasi ini juga menggarisbawahi hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menemukan prevalensi diabetes berdasarkan pemeriksaan gula darah sebesar 11,7 persen pada penduduk berusia 15 tahun ke atas.
Ketimpangan pengeluaran rumah tangga turut menjadi perhatian, terutama perbandingan belanja rokok dengan kebutuhan pangan bergizi. Berdasarkan data Susenas Maret 2025, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk rokok mencapai Rp91.708, sedangkan pengeluaran untuk telur dan susu sebesar Rp39.939, atau sekitar 2,3 kali lebih rendah.
Selain mendorong pengendalian konsumsi rokok, FAKTA Indonesia meminta pemerintah mempercepat regulasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menekan konsumsi gula dan mendorong reformulasi produk. Desakan tersebut merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat landasan pengendalian GGL melalui batas maksimum kandungan, label gizi, serta ruang pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
FAKTA Indonesia juga mengapresiasi penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan olahan siap saji melalui sistem Nutri Level. Namun, organisasi ini mendorong pengembangan label yang dinilai lebih tegas, seperti peringatan “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, dan “Tinggi Lemak Jenuh”, berdasarkan ambang batas ilmiah agar lebih mudah dipahami konsumen.
Terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), FAKTA Indonesia meminta pemerintah memastikan keamanan pangan, kecukupan gizi, kebersihan dapur, ketersediaan air bersih, serta keterlacakan bahan makanan. Organisasi tersebut juga menuntut agar dugaan keracunan ditangani segera, korban memperoleh layanan kesehatan, dan hasil investigasi dibuka kepada publik.
“Setiap porsi membawa kepercayaan orang tua, dan kepercayaan itu tidak boleh dibayar dengan risiko yang semestinya bisa dicegah,” ujar Tubagus. FAKTA Indonesia meminta pemerintah membuka peta kerja pengendalian GGL dan penyelesaian regulasi cukai MBDK dalam 30 hari, memperkuat perlindungan anak dari pemasaran produk tidak sehat, memperluas akses pangan segar yang terjangkau, serta meningkatkan transparansi pengawasan MBG.