BERITA TERKINI
Dua Kuliner Khas Ambon Dapat Perlindungan Hak Cipta dari Kementerian Hukum

Dua Kuliner Khas Ambon Dapat Perlindungan Hak Cipta dari Kementerian Hukum

Dua produk kuliner khas Kota Ambon resmi memperoleh perlindungan hukum setelah diterbitkannya Sertifikat Pencatatan Cipta dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diserahkan dalam kegiatan bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Maluku di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Senin, 18 Mei 2026.

Sertifikat hak cipta itu diberikan kepada Juniske M. Taihitu, pelaku usaha kreatif asal Kota Ambon. Dokumen legalitas tersebut mencatat dan melindungi dua inovasi kuliner lokal, yakni Sinoli Bungkus Kohu-Kohu dan Rarobang Sibu-Sibu.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri bersama Ketua Dekranasda Provinsi Maluku Maya Baby Rampen Lewerissa.

Saiful Sahri menyatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan hukum untuk melindungi karya pelaku usaha dari praktik plagiarisme serta pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain. Ia juga berharap perlindungan tersebut dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, sehingga kekayaan intelektual Maluku dari sektor kuliner dan ekonomi kreatif dapat berkembang dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Maya Baby Rampen Lewerissa mengapresiasi pencapaian tersebut. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertifikasi kekayaan intelektual penting untuk melindungi identitas budaya lokal dan menjadi prasyarat dalam membangun iklim investasi serta ekosistem kreatif yang kondusif di Maluku.

Acara ini turut disaksikan unsur Dekranasda Provinsi Maluku, termasuk wakil ketua, pejabat terkait yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dekranasda, para Ketua Dekranasda kabupaten/kota se-Maluku, jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kementerian Hukum Maluku, serta pelaku ekonomi kreatif dan penggiat UMKM di Maluku.