Aktivitas di kawasan street coffee depan Kantor Telkom Kudus menjadi sorotan setelah viral di media sosial terkait dugaan praktik yang dinilai melanggar norma. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam unggahan yang beredar, kawasan tersebut disebut terkait istilah “kopi pangku” hingga dugaan tindakan asusila di area publik. Sayid menilai perilaku menyimpang dari segelintir oknum tidak boleh dibiarkan karena dinilai mencederai identitas Kudus sebagai Kota Santri.
Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat dan aparat penegak hukum cermat memilah persoalan. Menurutnya, konsep street coffee atau street food pada dasarnya merupakan wadah kreativitas ekonomi anak muda yang perlu didukung.
“Secara umum street coffee itu baik, anak-anak muda bisa berkreasi dan berjualan di sana. Namun, ketika sudah ada hal-hal yang tidak baik, bertentangan dengan nilai agama, dan meresahkan warga Kudus, harus ada penegasan,” ujar Sayid saat dihubungi, Rabu (22/7).
Politisi PKS tersebut menambahkan, ketegasan diperlukan agar publik melihat pemerintah tidak tinggal diam. Ia mendorong adanya sanksi tegas kepada pelaku maupun pemilik lapak yang mengakomodasi kegiatan negatif, guna menimbulkan efek jera.
Sayid juga menyoroti dampak terhadap pedagang lain yang berjualan secara wajar. Ia menilai pembiaran akan merugikan pelaku usaha yang mencari nafkah dengan cara yang baik.
Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di Kudus. Karena itu, ia mendorong Dinas Perdagangan segera merampungkan regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penataan kawasan street coffee.
“Kemarin saya sudah tanyakan ke Dinas Perdagangan, memang ada rencana pembuatan regulasi penataan itu. Nanti akan saya tanyakan lagi progresnya sudah sampai mana. Saya berharap tahun depan regulasi ini sudah bisa berjalan,” jelasnya.
Selain mendorong penyusunan aturan, DPRD Kudus disebut membuka ruang bagi pelaku usaha street coffee untuk beraudiensi dengan Bupati Kudus. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyusunan aturan main yang jelas.
Sayid berharap, dengan adanya regulasi resmi, pelaku usaha yang berjualan secara jujur dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, tertib, dan tenang tanpa terbebani citra negatif akibat ulah oknum.

