Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka zona kuliner atau street food di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, mendapat perhatian dari DPRD Jember. Komisi A mengingatkan agar program tersebut tidak dijalankan secara tergesa-gesa karena berpotensi memunculkan gesekan sosial bila dipaksakan.
Komisi A menilai diperlukan kajian yang lengkap serta uji publik sebelum keputusan diambil. Menurut mereka, langkah ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan terukur sekaligus meminimalkan dampak sosial di kawasan sekitar.
DPRD mengakui kawasan alun-alun merupakan lokasi strategis untuk pengembangan wisata kuliner dan peningkatan sektor UMKM. Namun, pemerintah diminta memperhatikan kondisi sosial dan kompleksitas aktivitas di area tersebut, serta merancang kebijakan publik dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyebut konsep street food sejalan dengan upaya meningkatkan ekonomi lokal. Meski begitu, ia menegaskan perencanaan matang diperlukan agar program tidak menimbulkan masalah baru. “Ini kebijakan yang baik. Tetapi sebelum dikerjakan, harus ada kajian dan uji publik,” ujarnya.
Tabroni juga menyoroti padatnya aktivitas di sekitar alun-alun, mulai dari sekolah, gereja, Polres, permukiman, hingga kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Karena wilayah tersebut dinilai sensitif, ia meminta seluruh pemangku kepentingan dilibatkan sejak awal.
Ia menambahkan, hingga kini DPRD belum menerima site plan maupun desain terperinci dari OPD terkait. “Lokasinya padat dan sensitif. Jangan sampai pembangunan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Komisi A berencana memanggil Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Satpol PP, serta OPD lain pada Senin untuk meminta penjelasan teknis secara terbuka. DPRD juga meminta laporan lengkap mengenai konsep dan tahapan pelaksanaan sebelum program dimulai, guna memastikan proyek berjalan aman dan tidak memunculkan keberatan publik.

