BERITA TERKINI
Dishub DIY Tegaskan Bajaj Online di Yogyakarta Belum Berizin, Pakar Soroti Risiko Regulasi dan Keselamatan

Dishub DIY Tegaskan Bajaj Online di Yogyakarta Belum Berizin, Pakar Soroti Risiko Regulasi dan Keselamatan

Kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride dengan moda bajaj di Yogyakarta memicu perdebatan. Layanan ini mulai mendapat perhatian publik sebagai alternatif transportasi, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan operasionalnya belum mengantongi izin resmi.

Menanggapi situasi tersebut, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Muchamad Zaenuri, M.Si., menilai fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara laju inovasi transportasi dan regulasi yang berlaku. Dalam keterangan yang diterima secara daring pada Jumat (3/10), ia menekankan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan kemunculan moda transportasi baru berbasis aplikasi.

Menurut Zaenuri, absennya izin berpotensi memunculkan persoalan serius, baik dari sisi regulasi, keselamatan pengguna, maupun legitimasi pemerintah. Ia juga menilai pemerintah, melalui Dishub, perlu menetapkan rambu-rambu yang jelas agar operasional transportasi tersebut tidak menimbulkan dampak lanjutan, termasuk potensi menambah keruwetan lalu lintas seiring bertambahnya jumlah bajaj di jalan.

Zaenuri menambahkan, pemerintah daerah dituntut mampu mengelola inovasi yang lahir dari kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi, sementara kelonggaran yang berlebihan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, Dishub, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah perlu bersinergi agar masyarakat maupun operator tidak merasa “dipingpong” ketika mengadukan persoalan. Zaenuri menyebut kewenangan perizinan bajaj berada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan Dishub provinsi berperan dalam koordinasi dan pengingat.

Untuk solusi, Zaenuri mendorong adanya mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan transparan, disertai sosialisasi agar operator transportasi baru tidak merasa diperlakukan diskriminatif. Ia menyarankan penerapan masa uji coba terbatas dengan pengawasan ketat, dan apabila dinilai bermanfaat, proses perizinan dapat dipercepat melalui regulasi yang sesuai.

Selain itu, ia mengusulkan pengaturan zonasi serta jam operasi. Menurutnya, bajaj membutuhkan ruang lebih besar dibanding sepeda motor, sehingga penataan area layanan penting dilakukan. Ia menilai wilayah yang masih kekurangan transportasi publik dapat dipenuhi dengan bajaj, bukan hanya terkonsentrasi di pusat kota, sehingga asesmen mendalam terkait zona dan jam operasi diperlukan.