Aksi demonstrasi dijadwalkan kembali berlangsung di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu titik konsentrasi massa diperkirakan berada di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 500 demonstran akan mengikuti aksi tersebut. Perkiraan itu didasarkan pada surat pemberitahuan yang diterima kepolisian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta sejumlah aliansi masyarakat lainnya.
Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pelaksanaan aksi diminta tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban agar tidak berujung pada kericuhan maupun kerusakan fasilitas umum.
Merujuk informasi pada laman resmi Humas Polri, terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak menyampaikan pendapat dan batasannya
Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Meski demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Larangan memicu permusuhan, kebencian, atau penghinaan
Dalam aksi demonstrasi, peserta tidak diperbolehkan menyampaikan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian, penghinaan, atau hasutan untuk melakukan tindak pidana dan kekerasan. Beberapa bentuk tindakan yang disebut dilarang antara lain:
1) Menyampaikan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
2) Melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang bersifat penodaan atau penyalahgunaan terhadap agama.
3) Menampilkan, menyebarkan, atau memasang tulisan maupun gambar di ruang publik yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, atau penghinaan.
4) Menghasut secara lisan ataupun tertulis agar seseorang melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.
Lokasi yang dilarang untuk demonstrasi
Aturan juga membatasi lokasi pelaksanaan aksi. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Humas Polri, demonstrasi dilarang dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan dengan radius kurang dari 100 meter dari pagar luar.
Batas waktu pelaksanaan
Penyampaian pendapat di ruang publik juga mengikuti ketentuan waktu. Untuk tempat terbuka, aksi dapat dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Sementara itu, penyampaian pendapat di tempat tertutup dapat berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Kewajiban pemberitahuan tertulis
Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib disampaikan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum aksi berlangsung. Humas Polri menyebut, kewenangan penerimaan pemberitahuan disesuaikan dengan cakupan wilayah aksi.