Menjaga pola makan sehat dapat dilakukan dengan lebih cermat memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari. Di pasaran, banyak minuman kemasan mencantumkan label “rasa buah” maupun “sari buah”, namun keduanya memiliki arti yang berbeda.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa minuman buah dalam kemasan dapat dibedakan berdasarkan kategorinya. Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Tinggi BPOM, Tetty Sihombing, mengatakan minuman rasa buah umumnya diperoleh dari bahan penambah pangan.
“Minuman rasa buah bisa didapatkan dari bahan penambah pangan. Dengan kata lain, minuman rasa buah ada kandungan perisa (flavour) di dalamnya,” kata Tetty Sihombing saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, penambahan perisa memengaruhi rasa dan aroma minuman. Perisa ini lazim ditambahkan pada makanan atau minuman untuk menghadirkan sensasi rasa dan aroma tertentu, misalnya jeruk, melon, anggur, dan lainnya. Namun, pada minuman rasa buah, tidak terdapat kandungan buah di dalam produk tersebut.
Sementara itu, minuman sari buah masih mengandung buah. “Disebut sari buah karena ada buah di dalamnya. Ini merefer (merujuk) pada Codex—standar keamanan pangan internasional. Ada kadar berapa minimal kandungan buah tertentu,” ujar Tetty.
Dengan memahami perbedaan tersebut, konsumen dapat lebih tepat memilih produk sesuai kebutuhan dan preferensi, serta tetap mengonsumsinya secara secukupnya.