BERITA TERKINI
Amnesty International: 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di 14 Kota

Amnesty International: 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di 14 Kota

Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan kepolisian di balik berulangnya kekerasan aparat dalam penanganan unjuk rasa damai bertema #PeringatanDarurat yang berlangsung di 14 kota pada 22–29 Agustus 2024. Kesimpulan itu disampaikan setelah investigasi selama tiga bulan, yang dipublikasikan menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2024.

Dalam kurun tersebut, Amnesty mencatat sedikitnya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik termasuk penembakan meriam air, sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang dinilai berbahaya, 65 orang mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado, serta satu orang dilaporkan sempat hilang sementara.

Amnesty menyebut kekerasan terjadi saat polisi menghadapi aksi menolak revisi Undang-Undang Pilkada. Organisasi itu juga menilai, meski terdapat insiden kericuhan—antara lain kerusakan gerbang DPR pada 22 Agustus—temuan investigasi dan ketidakseimbangan cedera menunjukkan penggunaan kekuatan yang eksesif, tidak proporsional, dan tidak perlu terhadap sebagian besar unjuk rasa yang disebut berjalan damai.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bukti visual berupa video memperlihatkan pola penggunaan kekuatan yang berulang dan dinilai mencerminkan kebijakan institusi, bukan semata tindakan oknum. Ia juga menilai janji pendekatan humanis dalam kepemimpinan Kapolri tidak terwujud dan menekankan bahwa hak berkumpul serta berpendapat semestinya dilindungi.

Menurut Amnesty, bukti kekerasan yang terverifikasi meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan dengan tangan dan tendangan, serta penggunaan gas air mata dan meriam air. Amnesty menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk UUD 1945 Pasal 28E(3), UU No. 12/2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Kode Etik Aparat Penegak Hukum, Pedoman Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api, serta Peraturan Kapolri No. 1/2009.

Aksi #PeringatanDarurat berlangsung pada 22–29 Agustus, diikuti ribuan orang dan mahasiswa. Dalam narasi yang disampaikan Amnesty, aksi itu menolak revisi UU Pilkada yang dinilai memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam kontestasi kepala daerah yang terkendala syarat usia. Mereka juga merujuk pada penolakan kebijakan serupa ketika Mahkamah Konstitusi yang dipimpin adik ipar Widodo mengubah aturan pencalonan yang kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Widodo, maju sebagai calon wakil presiden. Amnesty menyebut aksi tersebut sebagai gerakan menolak politik dinasti melalui perubahan aturan yang dinilai tanpa partisipasi masyarakat.

Amnesty juga menilai penanganan aksi tidak hanya menunjukkan pendekatan represif, tetapi juga mengindikasikan keberpihakan. Usman mendesak DPR memanggil Kapolri untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang disebut represif dan partisan, serta meminta agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada sanksi etik atau menyalahkan aparat tingkat bawah.

Dalam investigasinya, The Evidence Lab—tim investigasi digital Amnesty International—memverifikasi puluhan video dan mengidentifikasi 19 bukti terverifikasi yang berisi rekaman kekerasan polisi dalam aksi 22–26 Agustus di sembilan kota: Jakarta, Palu, Bandung, Semarang, Banyumas, Pekanbaru, Banjarmasin, Purwokerto, dan Kediri. Amnesty juga mewawancarai saksi dan korban, serta menyebut dampak yang dialami tidak hanya luka fisik tetapi juga trauma psikologis.

Salah satu contoh yang disorot adalah rekaman di sekitar Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, pada 22 Agustus 2024. Amnesty menyebut video menunjukkan seorang pengunjuk rasa tak bersenjata dijatuhkan oleh seseorang berpakaian sipil, lalu dipukul tiga polisi berseragam menggunakan pentungan, ditendang, dan ditahan. Video itu disebut sempat diunggah di media sosial pada 22 Agustus, namun kemudian dihapus.

Amnesty menyoroti penyalahgunaan pentungan yang dinilai dapat menimbulkan cedera serius jika digunakan tidak tepat. Organisasi itu menegaskan pentungan dapat digunakan secara sah untuk membela diri petugas atau orang lain, tetapi tidak boleh menjadi alat penghukuman terhadap pengunjuk rasa damai.

Di Bandung, Amnesty memuat kesaksian Dewi (nama samaran), seorang aktivis lembaga advokasi, yang mengaku dipukul di kepala kiri oleh aparat saat berteriak meminta polisi berhenti memukuli seseorang. Dewi disebut sempat kehilangan kesadaran, dievakuasi relawan, mengalami muntah dan benjolan di kepala, serta harus beristirahat selama dua bulan meski hasil pemeriksaan medis termasuk CT scan dinyatakan tidak menunjukkan pendarahan internal.

Kesaksian lain datang dari Anya (nama samaran), relawan medis di Bandung, yang menyebut dirinya didorong hingga jatuh ke selokan sedalam sekitar 1,5 meter saat pembubaran aksi. Ia juga mengaku melihat rekan-rekannya dipukuli dan ditendang oleh polisi berseragam maupun berpakaian sipil.

Amnesty mencatat dampak protes dua hari di Bandung berujung banyak korban luka dan penangkapan. Pada 22 Agustus, setidaknya 25 orang terluka dan tujuh ditahan di sekitar Gedung DPRD Jawa Barat. Pada 23 Agustus, Amnesty mencatat 104 orang terluka dan 16 ditangkap di Bandung. Insiden serupa disebut terjadi di sejumlah kota lain, termasuk Banda Aceh, Lhokseumawe, Jambi, Jakarta, Kediri, Banjarmasin, Palu, dan Makassar.

Selain kekerasan fisik, Amnesty menyoroti penggunaan meriam air dan gas air mata. Di Semarang, video yang diverifikasi disebut memperlihatkan meriam air digunakan dari jarak dekat ke arah kerumunan, termasuk diarahkan ke kepala. Amnesty menyatakan cara penggunaan itu bertentangan dengan kewajiban meminimalkan bahaya dan cedera serta tidak sejalan dengan standar internasional. Di Pekanbaru, video lain disebut menunjukkan meriam air disemprotkan dan nyaris mengenai pengunjuk rasa yang berdiri di atas kendaraan komando.

Amnesty juga menyebut menemukan bukti penyalahgunaan gas air mata. Salah satu video memperlihatkan seorang petugas menembakkan pelontar genggam 37/38mm dengan lintasan melengkung ke arah belakang kerumunan. Amnesty menilai tindakan tersebut melanggar standar internasional, baik jika pelontar berisi tabung gas air mata maupun proyektil berdampak kinetik. Organisasi itu menegaskan gas air mata seharusnya hanya digunakan jika terjadi kekerasan meluas yang tidak dapat dikendalikan dengan cara lain, sementara dalam kasus yang disorot tidak ada indikasi kekerasan serius dan meluas.

Amnesty menyebut paparan gas air mata dialami mahasiswa setidaknya di empat kota: Bandung, Banyumas, Palu, dan Purwokerto. Di Jakarta, seorang mahasiswa bernama Jono (nama samaran) mengaku mengalami sesak napas dan mata perih akibat gas air mata saat pembubaran aksi di depan DPR pada 22 Agustus sore, dan sempat kehilangan kesadaran sebelum sadar setelah mendapat bantuan oksigen di rumah sakit.

Laporan tersebut juga menyoroti penangkapan sewenang-wenang. Amnesty menyebut aparat menangkap pengunjuk rasa tanpa prosedur transparan dan kerap disertai kekerasan fisik serta intimidasi psikologis. Di Banda Aceh, Ahmad (nama samaran), seorang pengacara publik, mengaku ditangkap dengan tuduhan provokator setelah menegur petugas yang memukuli mahasiswa saat pembubaran aksi di sekitar Gedung DPRA pada 23 Agustus. Ia mengaku dipukuli dan ditendangi sebelum dibawa ke Polresta Banda Aceh, lalu dibebaskan malam hari setelah polisi mengetahui identitasnya. Amnesty menyebut tidak ada permintaan maaf atau penjelasan memadai. Kasus serupa disebut terjadi setidaknya di lima kota lain: Jakarta, Semarang, Mataram, Banjarmasin, dan Makassar.

Amnesty juga mengangkat praktik penahanan inkomunikado—penahanan tanpa akses berkomunikasi dengan keluarga atau pengacara. Dalam laporan itu, Rama (nama samaran), aktivis HAM di Jakarta, mengaku dipukul di wajah dan kepala, ditendang di dada, serta mengalami patah hidung saat aksi di DPR pada 22 Agustus. Ia menyebut tidak segera mendapat pertolongan pertama dan dibawa ke Polda Metro Jaya, lalu tidak diberi akses bantuan hukum maupun menghubungi keluarga selama hampir enam jam. Rama menyatakan ia ditahan selama 30 jam sebelum dibebaskan.

Di Banda Aceh, Anto (nama samaran), mahasiswa, mengaku mengalami penahanan inkomunikado selama tiga hari dalam aksi 29 Agustus. Ia dan lima mahasiswa lain dikenai tuduhan ujaran kebencian karena membawa spanduk bertuliskan “Polisi pembunuh” dan dijerat Pasal 156 dan 157 KUHP. Amnesty menilai tuduhan tersebut berlebihan karena pasal-pasal itu berkaitan dengan kebencian berbasis ras, etnis, atau agama, atau kebencian terhadap golongan penduduk, sementara polisi dinilai tidak termasuk kategori tersebut. Tim bantuan hukum disebut sempat tidak diizinkan bertemu para tahanan dan baru diizinkan keesokan harinya.

Dalam bagian lain, Amnesty menyinggung pernyataan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim pada 28 Agustus 2024 yang menyatakan hasil evaluasi divisinya menyebut aparat telah melakukan pengamanan sesuai SOP yang diatur dalam Peraturan Kapolri 2009. Usman menilai pernyataan tersebut menunjukkan kecenderungan normalisasi penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi damai dan menjadi sinyal bahaya bagi penegakan HAM.

Amnesty menyatakan keberulangan pola kekerasan mengindikasikan tanggung jawab pada tingkat komando, termasuk karena kegagalan mencegah kekerasan atau sikap toleran terhadap pelanggaran oleh bawahan. Amnesty juga merujuk temuan pada 2020 terkait kekerasan polisi dalam demo menolak Omnibus Law, ketika kepolisian juga menyatakan telah melaksanakan SOP. Menurut Amnesty, pola serupa kembali terlihat pada aksi Agustus 2024.

Meski mengakui adanya laporan kerusakan properti dan cedera pada personel polisi, Amnesty menekankan ketidakseimbangan jumlah cedera yang dialami peserta aksi serta studi kasus dan bukti visual menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan dan tidak proporsional secara berulang. Usman menyatakan rangkaian kegagalan komandan yang dinilai bukan ketidaksengajaan merupakan kelalaian berulang yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.