PEMATANGSIANTAR — Pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan usaha kembali menjadi sorotan di Kota Pematangsiantar. Sejumlah pelaku usaha dinilai menggunakan fasilitas umum tersebut sebagai area kegiatan bisnis, sehingga berpotensi mengganggu kebutuhan pengguna jalan.
Salah satu yang disorot adalah usaha servis dan variasi mobil Siantar Variasi yang berlokasi di Jalan Merdeka No 355, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Usaha ini disebut telah lama memanfaatkan bahu jalan sebagai bagian dari area usahanya.
Pemilik Siantar Variasi, Sutrisno, mengakui bahwa pihaknya kerap mendapat teguran dari instansi terkait, yakni Satpol PP Kota Pematangsiantar. “Memang sering diperingati Satpol PP, tapi yang lain sama menggunakan trotoar dan bahu jalan juganya,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Fery SP Sinamo, mengatakan bahwa kota tersebut memang membutuhkan penataan dan penertiban penggunaan fasilitas umum, termasuk trotoar dan bahu jalan. Menurutnya, Siantar Variasi merupakan salah satu dari banyak usaha yang dinilai menyalahi peruntukan fasilitas tersebut.
“Harapan kita kota ini ke depannya harus menjadi lebih baik dan benar-benar tertib serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan,” kata Fery saat dihubungi melalui telepon.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah memberikan arahan, pembinaan, dan teguran kepada pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha.
Robert menilai, penertiban ke depan kemungkinan memerlukan penerapan sanksi. Ia menyebut selama ini teguran yang diberikan kerap dianggap sebatas pembinaan. Karena itu, ia menilai diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai dasar penindakan oleh Satpol PP.
Selain itu, Robert juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi acuan untuk menilai kelayakan keberadaan toko-toko yang digunakan sebagai bengkel otomotif, terutama yang kerap menggunakan trotoar dan bahu jalan.
“Dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang, nantinya minimal bengkel otomotif maupun variasi mobil yang memakai trotoar dan bahu jalan di inti kota seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka bisa lebih tertata dengan tertib,” ujar Robert.

