BERITA TERKINI
Tantangan Indonesia Memperkuat Institusi di Tengah Budaya Ketokohan

Tantangan Indonesia Memperkuat Institusi di Tengah Budaya Ketokohan

Di Indonesia, rasa keadilan kerap dinilai baru hadir ketika sebuah perkara ramai diperbincangkan di media sosial. Gambaran ini antara lain tercermin dari popularitas tagar #NoViralNoJustice, yang menguat seiring rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga dibanding figur. Dalam laporan World Justice Project (WJP) 2024, indeks penerapan hukum (rule of law) Indonesia disebut berada di peringkat 68 dari 142 negara.

Dalam pandangan penulis opini yang dibahas, kondisi tersebut menunjukkan tantangan mendasar pembangunan di Indonesia: negara masih sering dijalankan dengan pola “superhero”, yakni mengandalkan ketokohan dan komunikasi figur tertentu, sehingga peran institusi negara tampak tersisih. Analogi yang digunakan merujuk pada kisah fiksi Avengers, di mana keselamatan dunia bertumpu pada segelintir orang dan peran masyarakat nyaris tak terlihat. Pola seperti ini dinilai berisiko bila ditiru dalam praktik bernegara.

Ketika pembangunan lebih menonjolkan peran tokoh daripada penguatan lembaga, dampaknya disebut cenderung temporer dan sensasional. Kepercayaan publik pun berpotensi terpusat pada aktor, bukan pada legitimasi negara sebagai sistem pemerintahan yang berdaulat. Inilah yang disebut sebagai tantangan nyata bagi Indonesia saat ini.

Secara teoritis, negara dipahami terdiri dari wilayah, pemerintah yang berdaulat, masyarakat/penduduk, serta pengakuan dari negara lain. Tujuan pengelolaan negara adalah kemakmuran dan kesejahteraan bersama, yang dapat ditempuh melalui beragam model pemerintahan—demokratis, semi-demokratis, monarki, maupun semi-monarki. Perbedaannya, menurut tulisan tersebut, terletak pada bagaimana tiga komponen—politisi, pemerintah, dan masyarakat—bekerja sama menjalankan tujuan bersama.

Penulis opini itu menilai sejumlah negara yang bertumpu kuat pada ketokohan mengalami pembangunan yang “berdentum besar” namun tidak berumur panjang. Contoh yang disebut antara lain Venezuela pada era Hugo Chavez yang kemudian jatuh miskin setelah limpahan minyak berkurang, Zimbabwe di bawah Robert Mugabe yang mengalami hiperinflasi, serta Libya yang disebut hancur setelah tumbangnya Muammar Gaddafi. Sudan juga diangkat sebagai contoh rangkaian kepemimpinan—dari Omar al-Bashir, Abdel Fattah al-Burhan, hingga Muhammad Hamdan Dagalo—yang menggambarkan negara yang dibangun dengan ketokohan tanpa penguatan kelembagaan berisiko menuju kegagalan.

Meski demikian, tulisan itu juga menyebut ada negara yang pada awalnya dipengaruhi pola ketokohan tetapi kemudian berhasil berkembang, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura—dengan catatan bahwa dua faktor, yakni luas wilayah dan jumlah penduduk yang kecil, ikut menjadi konteks pembanding. Sementara itu, Inggris disebut sebagai contoh negara yang mengombinasikan ketokohan dengan penguatan kelembagaan sehingga mampu bertahan lama sebagai kekuatan dunia.

Di sisi lain, model non-ketokohan disebut lebih menekankan penguatan institusi dan pembentukan konstitusi sebagai kontrak sosial tertinggi. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Belanda, mayoritas negara Eropa, serta Australia disebut memiliki kecenderungan lebih stabil menghadapi guncangan politik dan lebih mampu membangun pola jangka panjang.

Penulis kemudian mengajukan pertanyaan: mengapa model pembangunan non-superhero dinilai lebih berkelanjutan, sementara model “superhero” sulit bertahan lama? Salah satu penjelasan yang diajukan adalah bahwa model ketokohan menempatkan perubahan pada beberapa tokoh kunci. Dalam konteks bisnis, peran pendiri perusahaan kerap penting pada fase awal untuk menetapkan visi, misi, dan nilai dasar. Dalam konteks agama dan kepercayaan, tokoh juga berperan dalam mengkomunikasikan ajaran yang bersandar pada kitab suci—yang dalam analogi tersebut disamakan dengan konstitusi sebagai rujukan utama.

Dalam konteks negara, tokoh dipandang berperan besar dalam membentuk konstitusi bersama masyarakat. Namun, masalah muncul ketika tokoh gagal menegaskan dirinya hanya sebagai komunikator nilai, bukan pusat dari nilai itu sendiri. Menurut penulis, model superhero dapat membuat pembangunan terjebak dalam permainan politik berbasis ego, bukan pada konstitusi atau prinsip dasar. Tokoh yang terjebak pada “self idolism” disebut cenderung menolak berbagi sorotan dan memandang dirinya sebagai negara, bukan bagian dari negara.

Akibatnya, negara yang mengutamakan gaya ketokohan dinilai sulit bertransformasi menjadi negara yang menjalankan nilai dan aturan secara konsisten. Padahal, dalam model kelembagaan, siapa pun pemimpinnya seharusnya bekerja dalam kerangka konstitusi dan peraturan, sehingga kualitas kepemimpinan dapat diukur dari kecakapan manajerial dan kepatuhan pada sistem, bukan semata daya tarik figur.

Di bagian akhir, penulis menekankan bahwa pembangunan tetap membutuhkan pemimpin, tetapi juga menegaskan prinsip bahwa pemimpin ada karena adanya pengikut. Kualitas pemimpin dinilai dipengaruhi kualitas masyarakat. Negara dengan kualitas hidup dan pendidikan tinggi, yang dibangun atas moralitas dan prinsip saling menghormati, disebut cenderung meletakkan pengelolaan negara pada landasan konstitusi dan peraturan yang telah disepakati. Dengan demikian, ketika terjadi gejolak politik, masyarakat dinilai lebih mampu memilih pemimpin yang baik dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Dalam kesimpulannya, penulis berpendapat Indonesia masih berada pada model “Avengers”—pola ketokohan yang tercermin dalam pengelolaan negara, partai, serta pemerintahan pusat dan daerah. Istilah akademik yang digunakan untuk menggambarkan kondisi itu adalah “banyak raja-raja kecil”. Negara, menurut tulisan tersebut, pada esensinya adalah kerja bersama untuk tujuan bersama; tanpa kepatuhan pada konstitusi, praktik bernegara berisiko berubah menjadi sekadar panggung ketokohan.