BERITA TERKINI
Surabaya Perluas Gerakan Pangan Murah Jelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Surabaya Perluas Gerakan Pangan Murah Jelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

SURABAYA—Menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, kestabilan harga pangan kembali menjadi perhatian karena berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat. Di pasar tradisional, komoditas seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai menjadi penentu kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan harian, terutama saat pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat menjelang pergantian tahun.

Bagi keluarga berpenghasilan terbatas, selisih harga beberapa ribu rupiah dapat berdampak pada kecukupan belanja untuk kebutuhan lain. Dalam konteks itu, Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diposisikan sebagai intervensi pemerintah kota untuk menjaga keterjangkauan bahan pokok, sekaligus menguji kedekatan kebijakan pangan dengan kebutuhan warga.

Pada 21 Oktober 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menggelar GPM di Balai RW 3 Karangrejo Sawah III, Kelurahan Wonokromo. Kegiatan tersebut menghadirkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, telur, gula, serta aneka bumbu dapur. Pemerintah kota juga melibatkan Perum Bulog, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

Pelibatan berbagai pihak dinilai relevan karena ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan stok, tetapi juga soal kemampuan masyarakat untuk membeli. Pasokan yang memadai belum tentu menjamin ketahanan pangan apabila harga melampaui kemampuan sebagian keluarga.

Daya tarik program terlihat dari harga yang ditawarkan. Dalam kegiatan di Wonokromo, Minyakita dijual Rp15.500 per liter, sementara beras SPHP kemasan lima kilogram dipasarkan Rp58.000. Beras premium ukuran lima kilogram dijual Rp74.500, telur ayam ras Rp23.000 per kilogram, dan bawang merah, bawang putih, serta sejumlah jenis cabai tersedia dalam kemasan Rp5.000 per bungkus.

Namun, manfaat GPM perlu dibaca secara proporsional. Harga pada satu lokasi dan waktu tertentu tidak otomatis mewakili kondisi seluruh pasar di Surabaya. Faktor mutu, biaya distribusi, ketersediaan barang, dan saluran penjualan juga memengaruhi harga yang dibayar konsumen.

Antusiasme warga tampak dalam pelaksanaan GPM di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, pada 7 Oktober 2026. Masyarakat terlihat mengantre untuk memperoleh beras SPHP dan Minyakita, menunjukkan bahwa akses terhadap bahan pokok dengan harga lebih rendah memiliki arti langsung bagi pengeluaran rumah tangga.

Di sisi lain, tekanan biaya hidup masih menjadi perhatian. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) Kota Surabaya pada September 2026 sebesar 3,68 persen, lebih tinggi dibanding inflasi nasional 3,28 persen pada periode yang sama. Data tersebut merupakan inflasi umum, bukan khusus pangan, tetapi memberi gambaran bahwa tekanan pengeluaran masih perlu diantisipasi.

Sejumlah komoditas juga menunjukkan gejolak harga yang menuntut perhatian. Badan Pangan Nasional pada 17 Oktober 2026 menyampaikan rata-rata harga cabai rawit merah di Jawa Timur Rp58.720 per kilogram pada 16 Oktober, sementara di Sulawesi Utara mencapai Rp127.604 per kilogram. Perbedaan itu menegaskan persoalan harga tidak selalu terkait produksi nasional, melainkan juga persebaran pasokan dan kelancaran distribusi antarwilayah.

Dalam kerangka tersebut, GPM dipandang tidak semata menjadi tempat belanja murah, melainkan bagian dari mekanisme pengendalian harga yang merespons komoditas paling bergejolak, wilayah yang membutuhkan, dan periode ketika permintaan meningkat. Pemerintah pusat dan daerah juga dinilai perlu menjaga keseimbangan antara intervensi jangka pendek dan pembenahan rantai pasok.

Di Surabaya, GPM dikembangkan bersama pasar murah yang menjangkau 31 kecamatan. Pola pelaksanaan mengombinasikan satu lokasi GPM dengan pasar murah di kecamatan lain, sehingga komoditas utama—seperti beras SPHP, Minyakita, dan gula—dapat ditawarkan lebih luas. Pemerintah kota juga merencanakan kegiatan rutin hingga Desember 2026.

Meski demikian, keberhasilan program dinilai tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan atau banyaknya komoditas yang dipajang. Ukuran lain yang dianggap penting ialah seberapa banyak keluarga yang benar-benar memperoleh manfaat, besaran penghematan yang didapat, serta ketersediaan bahan pangan saat dibutuhkan.

Pengalaman pelaksanaan menunjukkan persoalan waktu dan jangkauan masih perlu diperhatikan. Antusiasme tinggi dapat membuat stok cepat habis, sehingga warga yang datang terlambat berisiko tidak mendapatkan barang yang dicari. Warga yang tinggal jauh dari lokasi juga harus memperhitungkan biaya perjalanan dan waktu, yang dapat mengurangi penghematan.

Karena itu, persebaran lokasi dinilai perlu mempertimbangkan kepadatan penduduk, kemampuan ekonomi warga, dan kemudahan transportasi. Selain itu, informasi terkait jadwal, jenis komoditas, perkiraan stok, dan ketentuan pembelian perlu diumumkan lebih terbuka sebelum kegiatan berlangsung. Pembatasan pembelian dalam jumlah wajar untuk komoditas bersubsidi juga dapat dipertimbangkan agar manfaat tidak terkonsentrasi pada segelintir pembeli.

Pemetaan kebutuhan secara berkala juga menjadi catatan. Data harga harian, laporan pedagang, informasi dari kecamatan, serta masukan warga dapat digunakan untuk menentukan lokasi dan komoditas prioritas. Dengan cara itu, intervensi dapat lebih adaptif terhadap perubahan harga dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu kekuatan GPM Surabaya ialah keterlibatan kelompok tani, pembudi daya ikan, koperasi, dan UMKM. Dalam kegiatan di Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, pada 9 September 2026, pemerintah kota melibatkan 17 penyedia bahan pokok, hasil pertanian, ikan, hingga makanan olahan. Kolaborasi ini membuka peluang akses pasar bagi produsen sekaligus memperluas pilihan pangan bagi masyarakat.

Namun, keterjangkauan bagi pembeli dinilai tidak boleh dibayar dengan kerugian bagi produsen. Pemerintah disebut perlu memperkuat hubungan antara kelompok tani, distributor, koperasi, dan pasar lokal, sekaligus mengelola pasokan dengan mempertimbangkan cuaca dan perbedaan musim panen. Badan Pangan Nasional pada Oktober 2026 menekankan pentingnya menyalurkan cabai dari sentra produksi ke wilayah yang mengalami gejolak harga, termasuk melalui fasilitasi biaya pengiriman.

Menjelang periode Natal dan tahun baru, Surabaya dinilai perlu menyiapkan langkah antisipatif sesuai perubahan permintaan, terutama untuk komoditas yang rentan bergejolak. Koordinasi dengan Bulog, distributor, pasar tradisional, dan pelaku usaha lokal dibutuhkan sebelum harga melonjak.

Evaluasi pascakegiatan juga menjadi bagian penting, mencakup perubahan harga, jumlah barang terserap, sebaran penerima manfaat, serta keluhan warga. Hasil evaluasi itu dapat menjadi dasar untuk memperluas atau mengarahkan kembali program. Pada akhirnya, GPM diharapkan tidak berhenti pada hadirnya harga rendah di satu lokasi, melainkan memastikan pangan tetap terjangkau dan harga lebih stabil setelah kegiatan berakhir.