Sejumlah kajian mengenai asal-usul lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia menunjukkan bahwa sumber lahan terbesar bagi ekspansi kebun sawit berasal dari degraded land atau lahan terdegradasi. Kesimpulan ini merujuk pada studi yang menelusuri perubahan penggunaan lahan berdasarkan analisis citra satelit.
Penelitian tentang asal-usul lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia antara lain dilakukan oleh Gunarso dkk. (2013) dan dilanjutkan oleh Suharto dkk. (2019). Kajian-kajian tersebut memanfaatkan data perubahan penggunaan lahan (land use change) berbasis citra satelit yang diterbitkan oleh Badan Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam analisisnya, studi-studi itu melakukan sinkronisasi tutupan lahan (land cover) yang mencakup 22 tipe untuk memperoleh gambaran lebih rinci mengenai asal-usul lahan kebun sawit. Kategori tersebut mencakup rentang kondisi dari hutan tidak terganggu (undisturbed upland forest) hingga lahan terbuka atau terlantar (bare soil).
PASPI Monitor (2021), melalui jurnal berjudul Asal Usul Lahan Perkebunan Sawit Indonesia dan Polemik Deforestasi, menyatakan bahwa selama periode 1990–2018 sumber lahan terbesar ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia berasal dari degraded land sebesar 61,6%. Kategori degraded land yang disebutkan mencakup antara lain upland shrub & grassland, swamp shrub & grassland, disturbed swamp forest, disturbed upland forest, bare soil, serta kategori lain.
Sumber terbesar kedua berasal dari lahan pertanian atau perkebunan sebesar 37% yang terdiri atas intensive agriculture, plantation, dan agroforestry. Adapun 1,4% sisanya disebut berasal dari hutan tidak terganggu seperti undisturbed upland forest, undisturbed swamp forest, dan undisturbed mangrove. Berdasarkan angka tersebut, PASPI Monitor menyimpulkan bahwa 98,6% asal-usul lahan perkebunan sawit di Indonesia bukan berasal dari konversi hutan atau bukan merupakan deforestasi.
Temuan ini juga dikemukakan sebagai sanggahan terhadap sejumlah studi sebelumnya. Di antaranya Wilcove dan Koh (2008) yang mengklaim konversi hutan primer dan sekunder menjadi perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 56% atau seluas 1,7 juta hektare. Analisis yang dirujuk PASPI Monitor juga disebut mengoreksi Fitzherbert dkk. (2008) yang memperkirakan deforestasi akibat konversi hutan menjadi kebun sawit sebesar 16%, serta Wicke dkk. (2011) yang menyatakan bahwa dari 9,7 juta hektare deforestasi periode 1997–2003, sekitar 27% atau 2,6 juta hektare dialokasikan menjadi perkebunan sawit. Ketiga studi tersebut dinilai tidak didukung data valid mengenai asal-usul lahan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, disebutkan pula bahwa sejumlah studi lain menunjukkan deforestasi di Indonesia tidak memiliki korelasi positif langsung dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit (PASPI, 2017; Roda, 2019). Dalam rujukan yang sama, faktor utama penyebab deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia disebut berasal dari tiga hal: kebijakan transmigrasi, kebijakan hak pengusahaan hutan (HPH), dan kebakaran hutan (Vadya, 1999; Gunarso dkk., 2013; Santosa dkk., 2020).
Untuk kebijakan transmigrasi, program ini disebut telah berlangsung sejak era kolonial Belanda (1905–1940) dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia pada 1969–2000. Dalam periode itu, transmigrasi diklaim mengonversi 8,94 juta hektare hutan menjadi lahan pertanian dan permukiman bagi 3,05 juta rumah tangga transmigran.
Sementara kebijakan HPH sejak awal 1970-an disebut menyebabkan degradasi hutan di Sumatera seluas 6,7 juta hektare dan di Kalimantan 8,5 juta hektare pada periode 1985–1997. Adapun kebakaran hutan disebut terjadi antara lain di Kalimantan Timur pada 1982–1983 seluas 3,6 juta hektare dan pada 2011 seluas 2,6 juta hektare. Area hutan bekas HPH dan bekas kebakaran tersebut kemudian dikategorikan menjadi degraded land berupa semak belukar maupun lahan terbuka.
Dalam konteks pemanfaatan ruang dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah kemudian mengalokasikan lahan terdegradasi tersebut menjadi areal hutan tanaman industri (HTI) maupun areal perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, sumber yang dirujuk menyimpulkan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak berasal dari proses deforestasi secara langsung. Bahkan, perubahan penggunaan lahan dari degraded land menjadi perkebunan sawit disebut dapat dipandang sebagai restorasi sosial, ekonomi, dan ekologis apabila dibandingkan dengan kondisi lahan sebelumnya.

