SEMARANG — Sekitar 200 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah disuspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum melaporkan penggunaan dana harian. Akibat sanksi tersebut, operasional SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dihentikan sementara mulai Senin, 2 November 2026.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, mengatakan jumlah SPPG yang masuk daftar suspensi di wilayah kerja KPPG Semarang mencapai sekitar 200 unit. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 4 November 2026.
Bagus menjelaskan, surat suspensi telah diterbitkan sejak Jumat, 30 Oktober 2026. Adapun wilayah kerja KPPG Semarang mencakup 20 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Menurut Bagus, pelaporan penggunaan dana harian wajib disampaikan SPPG kepada BGN pusat melalui Deputi Penyediaan dan Penyaluran (Dialur). Dari Dialur, nota dinas diteruskan ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) untuk ditindaklanjuti. SPPG yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan kemudian dikenai suspensi, sehingga tidak diperbolehkan beroperasi.
Meski demikian, penghentian operasional bersifat sementara. BGN memberikan kesempatan kepada SPPG untuk melengkapi laporan penggunaan dana harian melalui sistem SIPGN agar status suspensi dapat dicabut.
Bagus menyebut, hingga Selasa, 3 November 2026, sekitar 50 persen dari SPPG yang disuspensi telah menyelesaikan pelaporannya. Setelah laporan diunggah ke SIPGN, status suspensi unit-unit tersebut dicabut dan mereka dapat kembali beroperasi mulai Rabu, 4 November 2026.
Sementara itu, SPPG yang belum melengkapi laporan masih harus menuntaskan kewajiban administrasinya sebelum dapat kembali memberikan layanan.
Bagus menilai keterlambatan pelaporan sebagian besar disebabkan kelalaian pengelola atau yayasan mitra. Ia menegaskan pelaporan penggunaan dana harian bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.