Presiden Prabowo Subianto mengungkap kegelisahannya terhadap masih kurangnya jumlah dokter di Indonesia dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable di Lancaster House, London, pada 20 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Prabowo melontarkan gagasan agar perguruan tinggi di Inggris membuka cabang kampus di Indonesia.
Ia menyampaikan target menghadirkan sepuluh universitas berstandar internasional, menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, dan berfokus pada sains, teknologi, serta pendidikan kedokteran. Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi mengubah peta pendidikan tinggi Indonesia, sekaligus memunculkan perdebatan soal dampaknya bagi perguruan tinggi lokal.
Gagasan menghadirkan kampus asing sebenarnya bukan hal baru. Pada era Presiden Joko Widodo, regulasi pendidikan tinggi telah membuka peluang universitas luar negeri mendirikan cabang di Indonesia. Sejumlah contoh telah ada, seperti King’s College London di Singhasari, Malang, serta Deakin Lancaster University di Bandung.
Perbedaannya, Prabowo ingin mempercepat dan memperluas skema tersebut. Target sepuluh kampus baru menandai pendekatan yang lebih agresif dibanding periode sebelumnya. Pemerintah memandang kehadiran kampus asing sebagai salah satu cara untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam sains dan teknologi. “Kita ingin mengejar dan punya tingkat pendidikan setinggi-tingginya, sederajat dengan yang terbaik di dunia,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis pada 21 Januari 2026.
Isu kekurangan dokter menjadi salah satu alasan utama. Indonesia diperkirakan masih defisit sekitar 140 ribu tenaga medis, sementara lulusan kedokteran tiap tahun sekitar 9 ribu orang. Pemerintah juga merencanakan pembangunan universitas yang berfokus pada kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, serta sains dan teknologi. Mahasiswa terbaik disebut akan diseleksi dan dibiayai penuh, termasuk pelatihan bahasa Inggris intensif setara standar IELTS, serta berpotensi bekerja sama dengan British Council.
Dari sisi akademik, kerja sama dengan kampus asing dinilai dapat bermanfaat bila diarahkan pada transfer pengetahuan. Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana, menyebut peluang berupa kolaborasi riset, pertukaran dosen, hingga pengembangan perguruan tinggi binaan di dalam negeri. Dalam skema ideal, kampus asing tidak sebatas membuka cabang, tetapi ikut membangun ekosistem riset bersama dan memperkuat kapasitas dosen lokal.
Bagi mahasiswa, keberadaan cabang kampus asing di Indonesia dapat membuka akses pendidikan berstandar internasional tanpa harus menempuh studi ke luar negeri.
Potensi manfaat juga muncul dari sisi ekonomi. Selama ini, arus devisa keluar terjadi karena banyak mahasiswa Indonesia memilih kuliah di luar negeri. Jika kualitas pendidikan setara tersedia di dalam negeri, biaya pendidikan dinilai bisa lebih terjangkau dan dana dapat tetap berputar di Indonesia.
Namun, kebijakan ini dinilai menyimpan risiko. Pengamat pendidikan Doni Koesuma mengingatkan bahwa masuknya kampus asing dapat memperkeras persaingan antarperguruan tinggi nasional. Kampus lokal—baik negeri maupun swasta—berhadapan dengan institusi yang membawa reputasi global, jaringan internasional, dan daya tarik pasar yang kuat.
Anggota Komisi X DPR, Furtasan Ali Yusuf, menilai dampaknya mungkin tidak langsung meluas karena kampus asing juga memiliki keterbatasan sumber daya. Meski begitu, ia mengusulkan pembatasan tegas: kampus asing sebaiknya tidak membuka program sarjana (S1) di Indonesia. Menurutnya, jenjang S1 semestinya tetap menjadi ruang utama perguruan tinggi nasional, sementara kampus asing lebih tepat berfokus pada program magister (S2) dan doktoral (PhD) agar kontribusinya memperkuat riset dan pengembangan ilmu, bukan berebut mahasiswa baru.
Satria juga menekankan persoalan ketimpangan titik awal. Banyak perguruan tinggi di daerah masih menghadapi keterbatasan dana, fasilitas, dan kualitas dosen. Jika harus bersaing langsung dengan kampus asing kelas dunia, perguruan tinggi lokal dinilai berisiko kalah. Dampak lanjutannya, kampus asing dapat menyedot mahasiswa terbaik dan dosen unggulan, sementara kampus lokal kehilangan sumber daya.
Isu masuknya kampus asing juga terkait dinamika liberalisasi jasa global. Pendidikan tinggi termasuk dalam skema General Agreement on Trade in Services (GATS) yang membuka ruang perdagangan jasa lintas negara. Menurut Satria, liberalisasi dapat muncul dalam bentuk pembukaan cabang kampus asing, mobilitas dosen lintas negara, hingga adopsi kurikulum internasional, dan fenomena ini tidak hanya datang dari Inggris, tetapi juga Australia serta negara lain.
Jika liberalisasi berlangsung tanpa kendali, ia menilai hal itu berpotensi menggerus kedaulatan pendidikan nasional. Dalam kondisi tersebut, tujuan transfer pengetahuan dikhawatirkan bergeser, dan Indonesia berisiko kehilangan kendali atas arah, tata kelola, serta prioritas pengembangan pendidikan tingginya.

