Ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta rencana kenaikan iuran BPJS, Rabu (18/9/2019).
Aksi dimulai dari Pendopo Kabupaten Jombang. Massa kemudian berjalan menuju Gedung DPRD Jombang di Jalan Wahid Hasyim. Di lokasi aksi, para buruh bergantian berorasi dan membentangkan poster berisi tuntutan.
Koordinator aksi, Nurul Chakim, menyatakan revisi undang-undang ketenagakerjaan dan rencana kenaikan iuran BPJS dinilai sebagai bagian dari kebijakan yang dapat memiskinkan buruh, yang menurutnya merupakan kelompok masyarakat bawah.
Ia menilai ada sejumlah poin dalam rencana revisi yang dianggap mengurangi hak buruh. Chakim menyebut pemerintah menawarkan paket kebijakan upah murah untuk menarik investasi, yang menurutnya berimbas pada berkurangnya berbagai hak pekerja.
“Pemerintah tawarkan kepada calon investor paket-paket dan menghilangkan uang penghargaan, uang cuti haid, status harapan karyawan tetap, semua jadi lentur dan fleksibel. Sehingga tidak menghalangi investor masuk,” ujar Chakim.
Chakim juga menilai revisi tersebut tidak berpihak kepada buruh dan lebih menguntungkan pelaku usaha. Menurutnya, perubahan aturan berpotensi membuat pekerja semakin sulit memperoleh status kerja tetap.
Para pengunjuk rasa berharap Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan. Selain itu, rencana kenaikan iuran BPJS yang disebut hingga dua kali lipat dari tarif awal atau 100 persen juga dinilai akan semakin memberatkan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang tentang KPK yang mereka nilai sebagai upaya pelemahan.
Unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan, hanya beberapa perwakilan buruh yang diperbolehkan masuk ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

