Program MBG yang mulai diselenggarakan sejak awal Januari disebut belum memiliki aturan main yang mengatur tata kelola pelaksanaannya. Kondisi ini memunculkan sorotan karena ketiadaan pedoman dinilai membuat pelaksanaan program berjalan tanpa kerangka pengaturan yang jelas.
Dalam situasi tersebut, pembahasan mengenai MBG tidak hanya berkutat pada aspek tata kelola. Ketiadaan aturan main juga menimbulkan pertanyaan lebih luas terkait bagaimana program seharusnya dijalankan, diawasi, serta memastikan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, aturan main yang dimaksud belum tersedia, sementara program sudah berjalan. Hal ini membuat publik menanti kejelasan regulasi atau pedoman yang dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan MBG.

