Tindakan kepolisian dalam menangani demonstrasi mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/09), mendapat sorotan dari pegiat hak asasi manusia. Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta polisi menghentikan pendekatan kekerasan terhadap pengunjuk rasa.
Koordinator KontraS Yati Andriyani menilai cara-cara penanganan yang dinilainya arogan dan disertai kekerasan hanya akan memicu kemarahan mahasiswa dan masyarakat. KontraS juga mendesak agar mereka yang ditangkap segera dibebaskan serta meminta polisi tidak menghalangi akses bantuan hukum. Selain itu, ia menekankan bahwa aparat yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum.
KontraS menyatakan akan membuka posko pengaduan bersama jaringan masyarakat sipil lainnya untuk memfasilitasi korban kekerasan.
Dalam rangkaian unjuk rasa yang menentang pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang mahasiswa dilaporkan mengalami luka parah. Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) mengonfirmasi salah satu mahasiswanya, Faisal Amir, menjadi korban saat berdemo di kawasan DPR/MPR.
Rektor UAI menyatakan Faisal Amir berada dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan medis di RS Pelni. Mahasiswa angkatan 2016 itu diketahui ditemukan terkapar di kawasan DPR dengan luka kepala yang cukup serius.
Selain mahasiswa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat empat jurnalis mengalami luka dan trauma setelah meliput unjuk rasa di kawasan DPR/MPR. Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menyebut hingga Rabu (25/09) pagi pihaknya menerima laporan mengenai intimidasi, kekerasan, serta penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
AJI Jakarta melaporkan jurnalis Kompas.com, Nibras Nada Nailufar, diduga mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang disebut melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa (24/09) malam. Dalam peristiwa itu, polisi disebut melarang korban merekam dan memaksanya menghapus rekaman video, serta Nibras nyaris dipukul.
Kekerasan juga dilaporkan menimpa jurnalis IDN Times, Vanny El Rahman, yang menurut AJI dipukul dan diminta menghapus foto serta video yang merekam kekerasan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta. Sementara itu, jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto, diduga dipukul dan ditendang meski telah menunjukkan identitas pers.
Di lokasi lain, AJI menyebut terjadi pengrusakan terhadap mobil yang digunakan jurnalis Metro TV, Febrian Ahmad, oleh massa yang tidak diketahui.
Asnil mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers, dan setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat terancam pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. AJI meminta semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis diproses hukum hingga ke pengadilan.
Polri, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, menyampaikan penilaiannya mengenai pola aksi unjuk rasa di Indonesia. Menurut Dedi, demonstrasi damai umumnya berlangsung pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, dan jika disampaikan dengan baik maka tidak menimbulkan korban maupun kerugian materiil.
Dedi menyatakan bila aksi berlangsung melewati pukul 18.00 WIB, maka “dapat dipastikan bukan demonstrasi tapi sudah menjelma/ menjadi rusuh” dan berpotensi menimbulkan korban dari masyarakat maupun aparat serta tindakan anarkis. Ia juga menyebut setelah peristiwa semacam itu terjadi, konten berita bohong akan tersebar luas.
Dalam perkembangan penanganan pascademonstrasi, kepolisian menangkap 94 orang dalam aksi di sekitar Gedung DPR/MPR pada Selasa (24/09). Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan salah satu dari 94 orang tersebut kedapatan membawa bom molotov yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Orang yang disebut membawa molotov itu disebut sebagai seorang pelajar.
Adapun aturan penanganan aksi unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 7 ayat (1), unjuk rasa di tempat terbuka dibolehkan antara pukul 06.00 sampai 18.00, sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai 22.00.
Jika aksi tidak mengikuti ketentuan waktu tersebut, aparat kepolisian dapat menghentikannya melalui sejumlah tahapan secara persuasif, dan “upaya paksa” disebut sebagai jalan terakhir. Ketentuan upaya paksa diatur dalam Pasal 28, yang menekankan polisi harus menghindari tindakan kekerasan.

