Pemerintah Kabupaten Jember memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kegiatan Pemetaan Potensi Masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Jumat (29/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar, terutama dari sisi kebersihan dan tata kelola dapur.
Salah satu titik supervisi berada di Kecamatan Patrang. Peninjauan melibatkan Satgas MBG, DPRD Jember, serta organisasi perangkat daerah terkait. Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan pada pengelolaan dapur dan penerapan standar higiene.
Anggota Satgas MBG sekaligus Wakil Ketua TP3D Kabupaten Jember, Evi Lestari, menyebut masih ada dapur yang belum memenuhi ketentuan kebersihan dan penataan ruang. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan ruang administrasi di dalam area dapur, yang dinilai meningkatkan aktivitas keluar-masuk petugas dan berpotensi mengganggu kesterilan proses pengolahan makanan.
Tim juga mencatat penyimpanan bahan logistik basah dan kering yang masih digabung dalam satu ruangan. Selain itu, kondisi dapur dinilai belum tertata optimal karena masih ditemukan sisa bumbu masakan hari sebelumnya yang belum dibersihkan.
Menurut Evi, mekanisme penyimpanan makanan matang turut menjadi sorotan karena belum sepenuhnya sesuai prosedur. Ia menegaskan makanan matang seharusnya langsung disimpan dalam pendingin untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan. Ia juga menekankan pentingnya pemisahan penyimpanan sebagai bagian dari mitigasi apabila terjadi kasus keracunan makanan, termasuk menjaga sampel makanan tetap steril dan tidak tercampur dengan bahan lain.
Ke depan, pengawasan disebut akan diperkuat melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala Tim Pelaksana Program Gizi (KPPG) yang telah dibentuk oleh BGN. Seluruh personel akan menjalani evaluasi dan pemantauan rutin.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jember Ahmad Hoirozi menyoroti pentingnya standardisasi fasilitas dapur MBG, terutama terkait luas bangunan dan tata kelola operasional. Ia menyebut standar minimal seperti luas dapur sekitar 300 meter persegi perlu dipenuhi agar proses produksi makanan dapat berjalan aman dan tertata, terlebih dengan anggaran operasional yang besar.
Hoirozi menjelaskan, supervisi dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Jember. Saat ini, terdapat 209 titik dapur MBG yang masuk dalam target pemetaan dan evaluasi. Hasil supervisi akan menjadi dasar evaluasi untuk dilaporkan kepada Bupati Jember, sementara pengawasan akan terus diperketat agar pengelola melakukan pembenahan sesuai standar.

