BERITA TERKINI
Pemerintah Perpanjang Insentif PPh 21 DTP untuk Pegawai Horeka hingga Akhir 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh 21 DTP untuk Pegawai Horeka hingga Akhir 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) akan ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut masuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan diberikan pemerintah pada semester II-2025.

“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah, yang saat ini sudah berjalan di industri padat karya, juga akan didorong perluasannya ke sektor lain, horeka,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Saat ini, insentif PPh 21 DTP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan yang masih berlaku tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari–Desember 2025.

PMK itu mengatur penanggungan PPh 21 bagi pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; serta kulit dan barang dari kulit. Cakupan insentif juga berlaku bagi usaha yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau dalam lampiran huruf A PMK 10/2025.

Adapun kriteria pegawai penerima insentif antara lain pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000.

Dalam bagian pertimbangan PMK No. 10/2025, kebijakan ini disebut ditujukan “untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.”