BERITA TERKINI
Pajak dan Perdebatan di Ruang Publik: Ke Mana Uang Negara Dialokasikan?

Pajak dan Perdebatan di Ruang Publik: Ke Mana Uang Negara Dialokasikan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar kegiatan Pajak Bertutur (Patur) 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 Agustus 2025. Program edukasi ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada generasi muda—mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi—tentang manfaat dan pentingnya pajak bagi negara.

Namun, sehari setelah kegiatan itu, pada 28 Agustus 2025, terjadi demonstrasi di Jakarta yang menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut memicu perbincangan di media sosial, termasuk sejumlah opini dari figur publik yang mengaitkan tragedi itu dengan penggunaan uang pajak. Salah satu narasi yang muncul menyebut pajak sebagai “uang rakyat” yang digunakan untuk menindas rakyat.

Narasi semacam itu dinilai berpotensi membentuk citra negatif di masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda yang baru saja menjadi sasaran edukasi perpajakan. Dalam konteks kebijakan publik, pajak diposisikan sebagai instrumen pembiayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi sebagian warga, pajak kerap dipahami sebagai beban karena mengurangi pendapatan dan menimbulkan pertanyaan tentang aliran penggunaannya. Di sisi lain, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang menopang layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program sosial dan ekonomi.

Alokasi pajak untuk infrastruktur

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, anggaran infrastruktur ditetapkan sebesar Rp400,3 triliun. Anggaran ini dikaitkan dengan pembiayaan proyek pembangunan seperti jalan tol, jembatan, pelabuhan, dan bendungan.

Pembangunan infrastruktur disebut memiliki dampak lanjutan, antara lain mempercepat mobilitas, menurunkan biaya logistik, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang terhubung.

Alokasi pajak untuk pendidikan

APBN 2025 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp724,3 triliun. Besaran ini disebut memenuhi amanat UUD 1945 yang menetapkan porsi 20% dari APBN untuk pendidikan.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan sekolah, penyediaan beasiswa, serta pembayaran gaji pendidik. Dalam data yang dicantumkan, Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi 20,4 juta siswa, sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menyasar 1,1 juta mahasiswa.

Alokasi pajak untuk kesehatan

Di sektor kesehatan, APBN 2025 mengalokasikan Rp217,3 triliun atau sekitar 6% dari total belanja negara. Penggunaan anggaran ini mencakup pembangunan puskesmas dan rumah sakit, penyediaan alat medis, serta pembiayaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Anggaran kesehatan juga dikaitkan dengan upaya pencegahan penyakit, seperti vaksinasi massal dan kampanye hidup sehat, yang disebut dapat menekan beban biaya kesehatan pada masa mendatang.

Subsidi dan layanan publik

Selain sektor-sektor utama tersebut, pajak juga menjadi penopang subsidi dan layanan publik. Dalam APBN 2025, subsidi energi—meliputi BBM, LPG, dan listrik—dialokasikan sebesar Rp203,41 triliun. Angka ini disebut belum termasuk subsidi lain seperti pupuk. Subsidi diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.

Pajak juga membiayai layanan publik dasar, antara lain administrasi kependudukan, keamanan dan ketertiban, serta operasional pemerintahan. Sejumlah fasilitas umum seperti penerangan jalan, taman, dan transportasi publik turut disebut sebagai bagian dari manfaat yang dibiayai melalui penerimaan negara.

Dasar pemungutan pajak dan perannya bagi negara

Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Dalam pembahasan mengenai urgensi pajak, sejumlah pandangan tokoh ekonomi dunia turut disinggung: Adam Smith memandang pajak sebagai kontribusi wajib warga untuk kegiatan publik; John Maynard Keynes menempatkan pajak sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk stabilisasi ekonomi; sementara Richard Musgrave menekankan fungsi pemerintah dalam alokasi, distribusi, dan stabilisasi, yang salah satunya ditopang oleh pajak.

Menempatkan pajak dalam konteks peristiwa 28 Agustus 2025

Peristiwa demonstrasi pada 28 Agustus 2025 dan narasi yang mengaitkannya dengan pajak dinilai perlu diluruskan dalam kerangka pemahaman publik. Pajak diposisikan sebagai dana kolektif yang dikelola negara untuk kepentingan bersama, bukan dana pribadi pejabat.

Dalam pembahasan tersebut juga disinggung adanya kasus korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik. Namun, korupsi dipandang sebagai kejahatan individu yang harus ditindak tegas dan tidak serta-merta mencerminkan keseluruhan sistem perpajakan maupun alokasi anggaran negara.

Pada akhirnya, pajak dipresentasikan sebagai kontribusi bersama untuk membiayai layanan publik dan pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, serta fungsi-fungsi negara lainnya.