Pemerintah Indonesia mengumumkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap militer Israel telah dibebaskan. Kesembilan WNI tersebut merupakan relawan kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, yang bertujuan mengantarkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono pada Kamis malam, 21 Mei 2026, sebagaimana dikutip dari rilis pers di Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Sugiono menyatakan pembebasan tersebut tercapai setelah proses diplomatik yang disebut berlangsung intensif dan panjang.
“Pemerintah Indonesia dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa sembilan WNI yang ditangkap oleh militer Israel dalam peristiwa pencegatan kapal dan penangkapan relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0, kini telah resmi dibebaskan,” kata Sugiono.
Menurut Sugiono, para relawan kini sudah tidak lagi berada di wilayah kekuasaan Israel. Mereka sedang dalam perjalanan meninggalkan wilayah tersebut dengan tujuan Istanbul, Turki, sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke Indonesia.
“Dan mereka akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” ujar Sugiono.
Dalam pernyataannya, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang dinilai berperan penting dalam memfasilitasi proses pembebasan hingga pemulangan para WNI. Sugiono menyebut dukungan Turki menjadi salah satu faktor kunci kelancaran upaya diplomatik Indonesia.
Sugiono mengatakan pembebasan ini merupakan hasil koordinasi erat lintas unsur pemerintah sejak laporan insiden pencegatan armada GSF 2.0 di perairan internasional diterima. Pemerintah, menurutnya, mengoptimalkan berbagai kanal diplomatik dengan melibatkan perwakilan RI, termasuk KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul. Pemerintah juga berkomunikasi dengan otoritas terkait dan mitra internasional serta organisasi kemanusiaan guna mempercepat proses pembebasan dan memastikan kondisi para WNI selama penahanan.
Meski menyambut pembebasan tersebut, pemerintah menegaskan kembali kecamannya atas perlakuan yang disebut tidak manusiawi terhadap para relawan selama masa penahanan. Sugiono menyatakan tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan. Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil yang sedang menjalankan sebuah misi kemanusiaan yang mulia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi, dimaafkan, maupun dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Sugiono.
Menutup pernyataannya, Sugiono memastikan pemerintah akan terus mengawal tahapan pemulangan hingga seluruh WNI tiba di tanah air dalam keadaan selamat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendoakan keselamatan para relawan serta kepada Presiden RI atas arahan dan dukungan dalam proses tersebut.

