Dalam karya klasiknya, Leviathan (1651), filsuf Thomas Hobbes menggambarkan negara sebagai sosok raksasa atau “monster” yang lahir dari sebuah kontrak sosial. Gambaran ini digunakan untuk menjelaskan bagaimana negara dipahami sebagai entitas besar yang terbentuk dari kesepakatan bersama.
Melalui ilustrasi tersebut, Hobbes menempatkan kontrak sosial sebagai fondasi kelahiran negara. Negara, dalam kerangka ini, bukan sekadar institusi yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari persetujuan kolektif yang melahirkan kekuasaan terpusat.
Konsep Leviathan menjadi salah satu metafora paling dikenal dalam pemikiran politik modern untuk membahas hubungan antara masyarakat dan negara, khususnya mengenai asal-usul legitimasi negara yang ditautkan pada kesepakatan sosial.

