BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Koordinasi Satgas PASTI Hadapi Maraknya Keuangan Ilegal

Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Koordinasi Satgas PASTI Hadapi Maraknya Keuangan Ilegal

Kupang—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menghadiri Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Semester II Tahun 2025 yang digelar di Hotel Harper Kupang, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini menjadi forum penguatan koordinasi lintas instansi untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang dinilai kian marak di wilayah NTT.

Kanwil Kemenkum NTT diwakili Analis Hukum Ahli Madya Hempy J.W. Poyk dan Analis Hukum Ahli Muda Novebriani S. Sarah. Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan membahas perkembangan penipuan digital, pinjaman online ilegal, serta investasi ilegal yang terus beradaptasi mengikuti dinamika teknologi.

Materi rapat dipaparkan oleh Kepala OJK Provinsi NTT yang juga Ketua Satgas PASTI Daerah, Japarmen Manalu, bersama Polantoro selaku Asisten Direktur PEPK Kantor OJK Provinsi NTT sekaligus Sekretariat Satgas PASTI Daerah. Keduanya menguraikan situasi terkini kejahatan keuangan di NTT, termasuk meningkatnya laporan penipuan melalui transaksi digital dan maraknya investasi tanpa izin.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat, pada periode November 2024 hingga Oktober 2025 terdapat 328.841 laporan dengan kerugian mencapai Rp7,5 triliun. Dalam periode itu, IASC memblokir 100.565 rekening dan mengamankan dana sebesar Rp383,6 miliar. Di Provinsi NTT, hingga September 2025 tercatat 1.273 laporan dengan kerugian total Rp25,4 miliar, yang didominasi penipuan belanja online, Fake Call, dan investasi ilegal.

Sejumlah kasus yang disebut menonjol antara lain skema Ponzi Veolia International Resource (VIR) dan Penipuan Pola Segitiga, yang dilaporkan merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

Polantoro menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi Satgas, mulai dari belum adanya pegawai teknis khusus yang didedikasikan, munculnya modus penipuan baru, hingga rendahnya literasi keuangan dan digital di sebagian wilayah NTT. Sebagai tindak lanjut, Satgas menyepakati pemanfaatan media luar ruang seperti videotron dan baliho untuk edukasi masyarakat, penguatan kolaborasi penegakan hukum bersama Polda NTT dan Polres Kupang Kota, serta finalisasi Program Kerja Satgas PASTI Tahun 2025.

Satgas PASTI Daerah NTT juga memiliki enam tim kerja, di antaranya Tim Kerja Sektor Keuangan Tanpa Izin yang dikoordinir Kepala OJK Provinsi NTT serta Tim Kerja Sistem Pembayaran Tanpa Izin yang dikoordinir Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.

Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menekankan pentingnya penguatan koordinasi dalam menghadapi peningkatan kejahatan digital dan aktivitas keuangan ilegal. “Meningkatnya kejahatan digital dan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan koordinasi yang semakin solid. Kanwil Kemenkum NTT mendukung penuh penguatan Satgas PASTI Daerah, baik dalam aspek regulasi maupun percepatan penanganan laporan. Edukasi hukum dan literasi digital juga harus terus diperluas agar masyarakat semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan,” ujarnya.

Melalui kehadiran dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum NTT menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan lingkungan digital yang aman, tertib, dan terlindungi bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.