Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengunggah pesan bernada syukur melalui akun media sosial pribadinya di tengah beredarnya kabar pemakzulan atau pemberhentian dirinya. Dalam unggahan itu, Husniah menyebut kabar mengenai jabatannya dan keberhasilan anaknya menyelesaikan pendidikan sebagai dua berita yang sama baiknya.
Dalam keterangan unggahannya, Husniah menulis: “Allahu Akbar, Alhamdulillah dua berita yang sama baiknya, kabar pertama pemakzulan saya sebagai Bupati, kabar kedua dari Ananda saya @afrr.ii yang berhasil menyelesaikan Dikbangspes despa brimob. Pejuang masyarakat miskin, pejuang cinta.”
Melalui pernyataan tersebut, Husniah menyampaikan rasa syukur sekaligus menyinggung dinamika politik yang tengah menjadi perhatian masyarakat Gowa. Ia juga menyertakan sejumlah tagar, di antaranya #husniahtalenrang, #bupatitalenrang, #bupatigowa, dan #semuaorang, serta membagikan potret terkait keberhasilan anaknya menyelesaikan Dikbangspes Despa Brimob.
Unggahan itu menarik perhatian warganet karena memuat dua peristiwa berbeda, yakni kabar mengenai pemberhentian jabatan Husniah dan pencapaian anaknya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan telah menerima surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya sudah menerima suratnya dari pak Menteri (Tito) pada prinsipnya arahan pak Menteri untuk ditindaklanjuti. Pemberhentian,” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Andi Sudirman mengatakan surat tersebut dikirimkan Mendagri pada Rabu (14/10/2026) malam. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut dia, akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemberhentian, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Andi Sudirman menjelaskan surat itu memuat perintah penunjukan Plt sekaligus pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.
“Ini surat perintah Pelaksana Tugas untuk wakilnya dan pemberhentian Bupatinya (Husniah). Untuk proses di Bupatinya, di DPRD ditanyakan,” ujar Andi Sudirman.
Andi Sudirman juga menegaskan kewenangan Plt kepala daerah tidak sepenuhnya sama dengan kepala daerah definitif. Menurutnya, pejabat pelaksana tugas perlu meminta persetujuan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri untuk sejumlah keputusan tertentu, meski ada pula urusan yang dapat berjalan tanpa persetujuan tersebut.
“Saya pernah Plt, ada beberapa harus izin dan ada yang tidak perlu. Nanti detailnya ada di undang-undang,” ucapnya.