BERITA TERKINI
Dugaan Mark Up Belanja Dapur di SPPG Medan Tembung 3 Disorot, Pengelola Belum Beri Tanggapan

Dugaan Mark Up Belanja Dapur di SPPG Medan Tembung 3 Disorot, Pengelola Belum Beri Tanggapan

MEDAN — Dugaan mark up belanja bahan baku harian dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 kembali menjadi sorotan. Selain itu, muncul pula dugaan penggunaan alamat fiktif terkait dua usaha dagang (UD) yang disebut menjadi tempat belanja kebutuhan dapur.

Hingga Jumat (16/10/2026), Person in Charge (PIC) Yayasan Atifa Maju Mandiri Rony Nababan dan Kepala SPPG Tembung 3 Faisal Lubis belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Kamis (15/10/2026) pagi.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, keduanya dimintai penjelasan mengenai UD Sukses Bersama dan UD Sinar Berkat Abadi. Pertanyaan mencakup kebenaran alamat kedua UD, identitas pemilik atau pimpinan, jenis usaha yang dijalankan, sudah berapa lama SPPG Tembung 3 berbelanja di sana, alasan memilih lokasi belanja yang dinilai jauh, serta permintaan nomor kontak pemilik UD karena tidak tercantum pada lembar tagihan pembayaran.

Sejumlah pihak kemudian mendesak agar dilakukan pemeriksaan. Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih meminta Kepala BGN Sumut Yoga Arizanto dan Kepala KPPG Wilayah Medan Donal Simanjuntak segera memeriksa SPPG Tembung 3. Ia juga mendorong aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait mark up harga bahan baku harian.

SPPG Tembung 3 disebut dikelola Yayasan Atifa Maju Mandiri yang dikaitkan dengan seorang pengusaha berinisial Rb. Dalam pemberitaan tersebut, Rb disebut memiliki puluhan dapur MBG di bawah kendali sekitar lima yayasan.

Dugaan mark up disebut didasarkan pada perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat akuntan SPPG Medan Tembung 3 dengan daftar realisasi pembelian bahan baku yang tercantum dalam lembar tagihan dari dua UD, yakni UD Sinar Berkat Abadi dan UD Sukses Bersama.

Untuk rentang tanggal 3 Oktober hingga 20 Oktober 2026, disebutkan terdapat dugaan mark up pada 21 item dengan total Rp 19.361.000.

Sejumlah contoh rincian yang dipaparkan antara lain transaksi Senin, 3 Agustus 2026. Dalam RAB tercatat ayam potong 176 kilogram senilai Rp 5.280.000, namun realisasi pembelian disebut 160 kilogram dengan pembayaran Rp 7.360.000. Pada hari yang sama, jeruk dalam RAB tercatat 175 kilogram senilai Rp 3.150.000, sementara realisasi disebut 216 kilogram dengan pembayaran Rp 4.968.000.

Selanjutnya pada Selasa, 4 Agustus, ikan nila dalam RAB tercatat 223 kilogram senilai Rp 7.136.000, sedangkan realisasi disebut 220 kilogram dengan pembayaran Rp 9.460.000.

Pemberitaan tersebut juga menyoroti komoditas beras yang disebut menunjukkan pola dugaan mark up berulang. Contohnya pada Senin 3 Agustus, RAB mencatat 100 kilogram beras Rp 1,7 juta, sementara realisasi 100 kilogram dibayar Rp 1,9 juta. Pola serupa disebut terjadi pada 4, 5, 6, dan 7 Agustus. Pada Rabu 19 Agustus, RAB 103 kilogram Rp 1.751.000 disebut menjadi realisasi Rp 1.957.000, sedangkan Kamis 20 Agustus RAB 107 kilogram Rp 1.751.000 disebut menjadi realisasi Rp 2.033.000.

Contoh lain yang disampaikan adalah pada Kamis, 6 Agustus, susu anak sekolah full cream 1.742 kotak dalam RAB tercatat Rp 6.079.000, sementara realisasi disebut Rp 7.839.000. Ada pula kejanggalan pada Rabu, 5 Agustus, ketika dalam RAB tertulis ikan gembung kuring 1.760 ekor Rp 5.280.000, namun realisasi disebut berubah menjadi ikan dencis 175 kilogram Rp 7.000.000. Selain itu, semangka disebut berubah dari 40 buah Rp 2.200.000 menjadi 200 kilogram Rp 3.700.000.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak SPPG Medan Tembung 3 maupun Yayasan Atifa Maju Mandiri terkait rincian dugaan tersebut, termasuk mengenai keberadaan dan alamat dua UD yang disebut dalam dokumen belanja.