BERITA TERKINI
DPUTR Kuningan: 95 dari 96 Dapur MBG Belum Kantongi PBG, Ini Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

DPUTR Kuningan: 95 dari 96 Dapur MBG Belum Kantongi PBG, Ini Daftar Dokumen yang Dibutuhkan

Kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan seiring pelaksanaan program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan menyatakan mayoritas dapur MBG yang terdaftar belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legalitas yang diwajibkan untuk menjamin keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang.

Kepala DPUTR Kuningan, I. Putu Bagiasna, menyebut dari 96 dapur MBG yang telah mendaftarkan diri melalui aplikasi Badan Gizi Nasional (BGN), baru satu dapur yang sudah memenuhi PBG, yakni dapur MBG Polres Kuningan.

“Kami menyambut baik inisiatif program MBG karena sangat mulia untuk membantu memberikan asupan makanan bergizi bagi kalangan pelajar. Namun aspek legalitas bangunan harus diprioritaskan karena sangat disayangkan, sebagian besar belum memenuhi kewajiban PBG sebagaimana mestinya,” ujar Putu Bagiasna.

DPUTR menekankan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses pengurusan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sejalan dengan temuan tersebut, pemohon PBG diminta menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Seluruh berkas perlu dipindai dan disusun dalam format PDF terpisah, rapi, serta terbaca jelas untuk kebutuhan pengajuan dan verifikasi.

Daftar dokumen yang disebut diperlukan dalam pengajuan PBG

I. Dokumen administrasi pemohon
1) KTP/KITAS pemohon (identitas perorangan).
2) Akta pendirian perusahaan (bila bangunan untuk kegiatan usaha).

II. Legalitas tanah dan tata ruang
3) Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, girik, atau surat keterangan yang sah), termasuk lampiran perjanjian sewa/ahli waris bila terdapat perbedaan nama pemilik.
4) OSS/Nomor Induk Berusaha (NIB) bila bangunan berfungsi untuk usaha.
5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari bidang tata ruang sebagai bukti kesesuaian lokasi dengan RTRW Kuningan.
6) Keputusan FPRD, berita acara FPRD, dan kajian teknis bila proyek berskala besar dan harus melalui rapat Forum Penataan Ruang.

III. Dokumen kelayakan lingkungan dan sosial
7) Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sesuai jenis dan dampak bangunan.
8) Izin tetangga berupa persetujuan tertulis dari pemilik bangunan di sekitar lokasi.

IV. Dokumen teknis bangunan
9) Titik koordinat lokasi untuk dimasukkan ke SIMBG.
10) Perhitungan struktur dan soil test: perhitungan struktur diwajibkan untuk bangunan di atas dua lantai; soil test (uji tanah) diwajibkan untuk bangunan usaha dengan bentang struktur lebih dari 15 meter.
11) Peil banjir (data elevasi bangunan terkait risiko banjir).
12) Gambar teknis bangunan (softcopy) yang ditandatangani pemilik/pemohon, perencana, dan penggambar.

V. Dokumen tambahan sesuai fungsi bangunan
13) Dokumen lalu lintas (AMDALALIN) dari Dishub dan POLRES untuk bangunan yang menimbulkan volume lalu lintas tinggi.
14) Surat Kerukunan Umat Beragama (SKBU) dari Kemenag untuk bangunan yang berfungsi sebagai tempat ibadah.

Temuan DPUTR ini menjadi pengingat bagi masyarakat, institusi, dan pelaku usaha di Kuningan agar memastikan aspek legalitas bangunan dipenuhi sebelum pembangunan maupun operasional fasilitas publik berjalan. DPUTR menegaskan, kelengkapan dokumen dan kesesuaian prosedur menjadi kunci dalam proses verifikasi pengajuan PBG melalui SIMBG.