Dekan Fakultas Hukum Universitas Djuanda (UNIDA) Dr. Nurwati, S.H., M.H menjadi narasumber dalam kegiatan public education bertema “Cyber Bullying: Antara Kebebasan Berekspresi dan Etika Bermedia” yang digelar secara daring melalui Zoom Cloud Meetings pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Universitas Paramadina, IPB University, dan UNIDA.
Dalam pemaparannya berjudul “Etika dan Regulasi: Menjaga Moralitas Publik di Tengah Polarisasi Politik Digital”, Nurwati menilai ruang digital kini telah menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus arena utama pembentukan opini publik. Ia menjelaskan, media sosial menggantikan forum diskusi tradisional, namun kondisi tersebut turut memunculkan fenomena echo chamber dan filter bubble yang membuat pengguna terpapar sudut pandang seragam, mempersempit dialog, dan meningkatkan potensi konflik.
“Polarisasi politik dan sosial di ruang digital meningkat tajam karena pengguna lebih sering terpapar pada informasi yang memperkuat pandangan mereka sendiri. Inilah yang sering kali melahirkan gesekan, ujaran kebencian, hingga praktik cyber bullying,” ujar Nurwati.
Ia menyoroti sejumlah faktor yang dinilai memicu suburnya perundungan siber, mulai dari penyebaran hoaks yang masif, manipulasi algoritma platform digital, penyalahgunaan akun anonim, hingga minimnya literasi digital.
Sebagai ahli hukum siber dan hukum kekayaan intelektual, Nurwati menegaskan kebebasan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia menekankan kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak.
“Kebebasan berekspresi memiliki batasan. Segala bentuk ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, ancaman, dan konten yang merugikan orang lain tetap dapat dikenakan sanksi hukum. Ekspresi itu bebas, tetapi tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Nurwati juga memaparkan elemen regulasi yang perlu dipahami masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital, termasuk ketentuan dalam UU ITE terkait larangan konten yang berpotensi melanggar hak orang lain, serta ketentuan dalam UU Pelindungan Data Pribadi yang memuat sanksi pidana maupun administratif atas penyalahgunaan data. Ia turut menyinggung pedoman moderasi konten digital yang diterbitkan pemerintah sebagai acuan menjaga ketertiban di ruang digital.
Selain regulasi, ia menyebut mekanisme pelaporan publik seperti aduankonten.id yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menemukan konten yang dinilai merugikan atau melanggar aturan. Meski demikian, ia mengakui penegakan hukum digital menghadapi tantangan besar karena bersifat lintas batas dan berlangsung secara real time.
“Penegakan hukum di ruang digital bukan sekadar urusan memberi sanksi, melainkan upaya menjaga agar ekosistem digital tetap aman, adil, dan manusiawi bagi seluruh penggunanya,” ujarnya.
Nurwati menekankan penguatan etika bermedia sebagai fondasi utama pencegahan cyber bullying. Menurutnya, etika digital perlu dipahami sebagai panduan moral dalam berinteraksi di tengah derasnya arus informasi.
“Etika bermedia adalah pagar moral. Tanpa etika, ruang digital tidak ubahnya arena bebas yang penuh risiko. Kita harus memastikan interaksi digital tetap menghormati martabat manusia,” katanya.
Ia juga menyoroti peran pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas digital, dan platform teknologi dalam menanggulangi perundungan siber. Menurutnya, kerja sama lintas pihak perlu diperkuat karena tantangan digital tidak dapat diselesaikan secara parsial.
“Kita bisa bebas berekspresi, tetapi kebebasan itu harus selaras dengan tanggung jawab dan moral dan hukum. Dengan etika bermedia yang baik, ruang digital akan menjadi tempat yang aman bagi semua. Kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan pada hukum dan penghormatan kepada sesama,” tegas Nurwati.
Kegiatan ini diikuti mahasiswa Universitas Paramadina, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda, dan Sekolah Vokasi IPB University, serta lembaga masyarakat dan komunitas digital. Selain Nurwati, pemateri lain yang hadir adalah Fahmi Fuad Cholagi, S.I.Kom., M.Si dari Sekolah Vokasi IPB University dan Alan Firmansyah, mahasiswa Universitas Paramadina yang juga Direktur Komunikasi & Kreatif Kalaway Institute.
Acara dipandu Nuke Azwita, S.I.Kom., M.I.Kom dan dibuka Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina, Juni Afliah Chusjairi, Ph.D. Kegiatan kolaboratif ini diharapkan membuka ruang dialog baru serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya membangun ruang digital yang aman, konstruktif, dan beretika.

