BERITA TERKINI
Dadar Beredar dan Keberlanjutan Bisnis Kuliner Usai Wafatnya Babe Cabita

Dadar Beredar dan Keberlanjutan Bisnis Kuliner Usai Wafatnya Babe Cabita

Bisnis kuliner di Indonesia terus bergerak dengan berbagai inovasi, termasuk upaya mengangkat menu rumahan menjadi sajian yang relevan dengan selera pasar. Salah satu contoh yang menonjol adalah Dadar Beredar, merek yang mempopulerkan telur dadar krispi sebagai menu utama, dipadukan dengan beragam oseng lauk pedas. Dengan konsep tersebut, Dadar Beredar membangun basis pelanggan di sejumlah kota besar.

Di balik pertumbuhan merek ini, terdapat peran almarhum Babe Cabita bersama King Abdi yang mengemas makanan sederhana menjadi pengalaman kuliner yang memiliki nilai jual. Seiring berjalannya waktu, keberlanjutan usaha setelah pendirinya wafat juga memunculkan perhatian pada aspek tata kelola bisnis dan kepastian hukum kepemilikan, terutama terkait warisan.

Dadar Beredar lahir dari kolaborasi Babe Cabita dan King Abdi dengan gagasan menghadirkan nasi telur berstandar rasa “bintang lima” namun tetap terjangkau. Menu andalan berupa telur dadar krispi disebut diproses dengan teknik penggorengan khusus untuk menghasilkan tekstur renyah yang tahan lama. Selain inovasi menu, merek ini mengandalkan pemasaran kreatif dan pemilihan lokasi yang strategis, serta mengembangkan cabang melalui sistem kemitraan dengan standar kualitas yang dijaga ketat hingga akhir 2025.

Meski Babe Cabita telah wafat, Dadar Beredar tetap berjalan. Kondisi ini menjadi gambaran bahwa manajemen dan perencanaan bisnis yang matang dapat membantu merek bertahan, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan aset dan rencana suksesi agar usaha tidak terganggu ketika pemilik atau pendiri meninggal dunia.

Dari sisi hukum waris, keberlanjutan bisnis setelah kematian pemilik berkaitan dengan peralihan hak atas aset. Merujuk pembahasan dalam buku Hukum Waris AB Intestato di Indonesia oleh Yulia Mirwati dkk. (2023), Pasal 833 KUHPerdata menyatakan ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, memperoleh hak milik atas semua barang, hak, dan piutang dari orang yang meninggal. Dalam konteks Dadar Beredar, kepemilikan saham almarhum disebut beralih kepada istri dan anak-anaknya.

Namun, dalam struktur perseroan terbatas, perubahan kepemilikan saham tetap memerlukan mekanisme administrasi korporasi. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Dalam situasi warisan, akta ini menjadi dasar pencatatan perubahan dalam Daftar Pemegang Saham. Mekanisme tersebut disebut memungkinkan istri mendiang Babe Cabita, Zulfati Indraloka, menjalankan peran strategis dalam pengelolaan Dadar Beredar secara sah menurut ketentuan korporasi.

Kisah operasional Dadar Beredar juga memunculkan pembelajaran bagi pelaku usaha kuliner yang ingin menjaga kesinambungan bisnis. Beberapa langkah yang kerap ditekankan antara lain standarisasi operasional melalui SOP agar kualitas produk konsisten di setiap cabang, penunjukan manajemen profesional untuk mengelola kegiatan harian perusahaan, serta perencanaan suksesi yang jelas guna menghindari konflik internal ketika terjadi pergantian kendali.

Selain itu, perlindungan aset intelektual turut menjadi perhatian, termasuk pendaftaran merek sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi yang dapat diwariskan atau dilisensikan dalam skema kemitraan. Dalam pengembangan bisnisnya, Dadar Beredar disebut menggunakan model kemitraan/waralaba melalui PT Dadar Beredar Indonesia sebagai pemilik merek yang memberikan hak pembukaan cabang kepada mitra dengan standar operasional, menu, dan identitas merek yang sama.

Secara jenis usaha, Dadar Beredar beroperasi sebagai jaringan rumah makan/restoran yang menyajikan makanan siap santap. Dalam klasifikasi usaha, bentuk ini berkaitan dengan kategori restoran dan kedai makanan. Di luar layanan makan di tempat maupun bawa pulang, Dadar Beredar juga memiliki layanan pesan antar bernama Dardor (Dadar Beredar Delivery Order) yang berfokus pada distribusi makanan langsung ke pelanggan tanpa melalui platform pihak ketiga.

Dengan mengusung konsep comfort food, Dadar Beredar memosisikan telur dadar—menu rumah tangga yang sederhana—sebagai produk komersial bernilai jual melalui teknik memasak dan variasi lauk pendamping. Di saat yang sama, dinamika keberlanjutan merek setelah pendirinya wafat memperlihatkan bagaimana aspek inovasi, tata kelola, dan kepastian hukum dapat berkelindan dalam menjaga warisan usaha tetap berjalan.