Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan penolakan terhadap rencana konversi kebun teh milik PTPN IV di Sidamanik. Pernyataan resmi itu disampaikan di Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Jumat (3/10/2025).
Menurut Bupati, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam melindungi keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus menjaga masa depan ekonomi masyarakat. “Kami menolak konversi kebun teh. Kebun teh di Simalungun…,” ujar Bupati dalam pernyataan yang disampaikan pada kesempatan itu.

