BERITA TERKINI
BNN Memantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Ramai di Media Sosial

BNN Memantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Ramai di Media Sosial

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pemantauan dilakukan karena obat tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Menurut Suyudi, tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk opioid sintetis. Obat ini umumnya digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pascaoperasi.

Ia menegaskan, karena bekerja pada sistem saraf pusat, tramadol memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis.

Di Indonesia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Suyudi juga menyebutkan, berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.

Meski demikian, Suyudi mengungkapkan masih ditemukan peredaran ilegal tramadol. Bentuknya antara lain penjualan tanpa resep dokter, keberadaan toko obat ilegal, penjualan melalui media sosial, serta distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, membuat tramadol kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan.

Namun karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, Suyudi menjelaskan kewenangan utama pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Adapun BNN berfokus pada pemantauan tren penyalahgunaan. Ia menambahkan, dengan karakter tramadol yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, pengawasan ketat dilakukan oleh BNN dan BPOM.