BERITA TERKINI
BNN Memantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Ramai di Media Sosial

BNN Memantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Ramai di Media Sosial

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pemantauan dilakukan karena penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Suyudi menjelaskan tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk opioid sintetis. Obat ini umumnya digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

Menurutnya, karena bekerja pada sistem saraf pusat, tramadol memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis. Di Indonesia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Suyudi menambahkan, berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat. Meski demikian, ia menyebut masih ditemukan peredaran ilegal, seperti penjualan tanpa resep dokter, keberadaan toko obat ilegal, penjualan melalui media sosial, serta distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.

Kondisi tersebut, kata Suyudi, membuat tramadol kerap disalahgunakan untuk memperoleh efek stimulan atau euforia ringan. Namun, karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Adapun peran BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan.

“Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” ujar Suyudi.