Intensitas curah hujan masih berpotensi tinggi pada awal 2026 dan dinilai dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, hingga pohon tumbang yang mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi ini menjadi pengingat agar kewaspadaan dan kesiapsiagaan ditingkatkan.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hujan lebat hingga ekstrem masih berpeluang terjadi di sejumlah daerah. Dengan dinamika cuaca yang terus berubah, BMKG mengimbau masyarakat memantau informasi resmi serta menyiapkan langkah antisipasi sejak dini untuk melindungi keselamatan diri, keluarga, dan aset.
BMKG memprediksi intensitas curah hujan yang berbeda di berbagai wilayah Indonesia. Peringatan dibagi dalam beberapa level, mulai dari waspada (hujan sedang hingga lebat), siaga (hujan lebat hingga sangat lebat), hingga awas (hujan sangat lebat sampai ekstrem). Wilayah yang disebutkan antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Lampung, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera, Sulawesi, Bengkulu, Maluku, Papua, NTT, dan NTB.
Selain curah hujan, peningkatan debit sungai juga menjadi faktor utama terjadinya banjir. Masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai diimbau memantau ketinggian air secara berkala agar dapat segera mengambil keputusan jika terjadi luapan yang membahayakan. Informasi terkait kondisi pintu air dan tinggi air sungai dapat diakses melalui situs https://poskobanjir.dsdadki/web/id/.
Untuk tetap siaga menghadapi risiko banjir, sejumlah langkah antisipatif dapat dilakukan guna meminimalkan dampak dan menjaga keselamatan. Pertama, pantau informasi resmi melalui kanal BMKG, BNPB, pemerintah daerah, serta informasi lalu lintas dan evakuasi di sekitar tempat tinggal. Nomor darurat yang dicantumkan meliputi Ambulans 119, Pemadam Kebakaran 113, SAR/BASARNAS 115, Posko Bencana Alam 129, BNPB 117, serta Garda Akses 24 Jam 1500112 atau Whatsapp 08950 1 500 112.
Kedua, siapkan tas darurat untuk kemungkinan mengungsi, berisi antara lain air mineral, makanan tahan lama, perlengkapan mandi, selimut, pakaian hangat, obat-obatan dan perlengkapan P3K, senter, serta dokumen penting dalam wadah kedap air.
Ketiga, amankan rumah dengan memindahkan perabot, terutama barang di luar ruangan atau yang berhubungan dengan aliran listrik, ke tempat yang lebih tinggi atau strategis. Listrik, air, dan gas dianjurkan segera dimatikan untuk mencegah korsleting dan potensi kecelakaan lain.
Keempat, kenali rute evakuasi dan lokasi pengungsian yang telah ditentukan agar pergerakan saat darurat lebih cepat dan terarah. Kelima, evakuasi kendaraan ke lokasi yang lebih tinggi dan aman bila memungkinkan. Jika tidak sempat, pemilik kendaraan disarankan mencabut kabel aki untuk mencegah korsleting, memastikan pintu tertutup rapat, mengeluarkan barang berharga dari kabin, serta melakukan perlindungan tambahan seperti menutup knalpot dan saluran udara mesin untuk mengurangi risiko kerusakan akibat air.
Apabila air sudah telanjur tinggi dan langkah-langkah pencegahan tidak dapat dilakukan, warga diminta memprioritaskan evakuasi diri dan keluarga. Sementara bila mobil sudah terendam, beberapa langkah disebutkan untuk meminimalkan risiko kerusakan dan menjaga proses klaim asuransi.
Pertama, pastikan posisi mobil aman dan, bila masih memungkinkan, pindahkan ke tempat lebih tinggi. Jika tidak sempat, knalpot dapat ditutup lebih dulu agar air tidak masuk ke mesin. Kedua, lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting, terutama bila dilakukan sebelum kendaraan terendam. Kabel negatif ditandai simbol minus (-) dan umumnya berwarna hitam.
Ketiga, periksa kondisi oli karena ada kemungkinan tercampur air banjir. Jika oli berubah menjadi putih seperti susu, tangki oli perlu dikuras sebelum diisi kembali, dan pengurasan disarankan dilakukan di bengkel resmi. Keempat, jangan menyalakan kendaraan saat sudah terendam karena dapat memicu korsleting serta merusak komponen mesin akibat air yang masuk.
Dalam konteks klaim asuransi, pemilik kendaraan juga diingatkan agar tidak melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi karena dapat berisiko pada klaim. Rujukan yang disebutkan adalah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4, yang menyatakan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor maupun tanggung jawab hukum pihak ketiga jika kendaraan dikemudikan secara paksa meski secara teknis dalam kondisi rusak atau tidak laik jalan.
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menekankan pentingnya kewaspadaan di tengah cuaca ekstrem. Menurutnya, kepedulian dan kebersamaan juga menjadi perlindungan berharga, termasuk dengan saling berbagi informasi, mematuhi imbauan pemerintah, dan mempersiapkan diri sejak dini untuk meminimalkan risiko banjir serta menjaga keselamatan keluarga.

