Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kegiatan yang berlangsung di Yogyakarta pada Selasa (10/02/2026) ini diikuti 188 peserta dari 84 KDKMP di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM DIY, Ir. Setyo Hastuti, MP, mengatakan Bimtek tersebut ditujukan sebagai solusi percepatan operasional gerai KDKMP. Ia berharap KDKMP tidak pasif dalam menjalankan operasional, terutama dengan adanya dukungan KSP Nasari sebagai pendamping.
Hastuti menyebut pendampingan itu dilakukan melalui skema kolaborasi “Collab-Coop”. Menurutnya, KSP Nasari akan mendampingi KDKMP melalui pelatihan atau pendampingan usaha, komitmen simpan pinjam, serta komitmen kemitraan usaha.
Ketua KSP Nasari, Frans Meroga Panggabean, menegaskan komitmen lembaganya tidak hanya sebagai fasilitator pelatihan, tetapi juga mitra pendamping dalam pengembangan model bisnis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta akses permodalan untuk KDKMP.
Frans menjelaskan salah satu program dalam skema Collab-Coop yang dinilai dapat diandalkan untuk menghasilkan laba adalah peluang KDKMP menjadi pemasok bahan makanan bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan dukungan modal dari KSP Nasari. Ia menyatakan akses permodalan tersebut ditujukan untuk memperkuat peluang KDKMP agar dapat memperoleh keuntungan secara rutin.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, pasal 38 disebutkan dapur MBG wajib memprioritaskan penggunaan produk lokal daerah dan pelibatan aktif KDKMP.
Namun, dalam sesi tanya jawab Bimtek, peserta mengungkapkan masih banyak dapur MBG di lapangan yang resisten terhadap KDKMP sebagai pemasok, terutama untuk bahan pangan segar. Salah satu peserta menyebut keengganan tersebut dipicu faktor teknis, operasional, dan manajerial. Meski Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong pelibatan UMKM lokal, dapur MBG disebut kerap enggan mengganti pemasok lama.
Menanggapi hal itu, Frans—yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI)—menyatakan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga mengatur peran pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelibatan KDKMP berjalan. Ia merujuk pasal 43 yang mengatur peran pemerintah daerah dan pasal 48 yang mengatur peran kementerian koperasi, yang menurutnya sama-sama menekankan bahwa pelibatan aktif KDKMP dalam memasok bahan pangan segar perlu didorong dan diprioritaskan.
Frans menutup dengan ajakan agar semua pihak berjalan bersama mengatasi resistensi tersebut. Ia juga berharap pelaksanaan program MBG dilakukan dengan hati nurani dan tidak semata berorientasi bisnis.

