Pertumbuhan bisnis food and beverage (F&B) atau kuliner di Kota Cimahi disebut berkembang pesat dan ikut mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, mengatakan jumlah unit usaha kuliner yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) daerah kini mencapai 512 WP. Angka tersebut disebut meningkat signifikan, yakni 31% dibandingkan data tahun sebelumnya.
“Sampai saat ini telah terdaftar 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, di mana 61 wajib pajak baru terdaftar pada tahun 2026 ini,” kata Faisal, Selasa, 2 November 2026.
Menurutnya, maraknya pertumbuhan usaha kuliner tidak lepas dari karakteristik Kota Cimahi sebagai kawasan perkotaan. Meski wilayahnya relatif kecil secara geografis, dinamika perkotaan dinilai memberi ruang yang kuat bagi iklim usaha.
Faisal menambahkan, sebagian pertumbuhan juga datang dari ekspansi usaha yang sebelumnya sudah lama beroperasi di daerah lain. “Beberapa di antaranya merupakan usaha skala besar yang sudah lama eksis misalnya di Kota Bandung dan kemudian melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di Kota Cimahi,” ujarnya.
Geliat sektor kuliner tersebut turut tercermin pada penerimaan pajak daerah. Target realisasi PBJT atas makanan dan minuman Kota Cimahi pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 26.602.215.842. Hingga pertengahan Oktober 2026, capaian penerimaan dilaporkan telah melampaui target.
“Sampai 15 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBJT atas makanan dan minuman telah mencapai Rp 28.459.293.373,00 atau setara 107% dari target,” kata Faisal.