Bisnis makanan dan minuman (food and beverage/F&B) di Kota Cimahi, Jawa Barat, terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Oktober 2026, tercatat 512 wajib pajak (WP) sektor kuliner terdaftar. Di sisi lain, bertambahnya jumlah pelaku usaha membuat persaingan di sektor ini kian ketat.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, mengatakan perkembangan usaha kuliner turut membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Dari total WP yang terdaftar, sebanyak 61 WP tercatat pada 2026, dengan pertumbuhan sekitar 31 persen berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Faisal menjelaskan, geliat usaha kuliner di Cimahi tidak lepas dari karakter wilayah yang bercorak perkotaan. Meski luas wilayahnya relatif kecil, aktivitas ekonomi dan peluang usaha tetap berkembang, termasuk di sektor makanan dan minuman.
Menurutnya, persaingan tidak hanya datang dari pemain baru. Sejumlah usaha kuliner berskala besar yang telah lama beroperasi juga melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Cimahi. Kondisi tersebut membuat pilihan kuliner semakin beragam, sekaligus menambah persaingan antarpelaku usaha.
“Beberapa usaha di antaranya merupakan usaha besar yang sudah lama eksis yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Di tengah pertumbuhan tersebut, Bappenda mencatat ada pula usaha kuliner yang mengalami kemunduran hingga akhirnya tutup. Faisal menyebut kondisi ekonomi global, persaingan usaha, dan pangsa pasar sebagai sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis. “Dan lain-lain sehingga kegiatan usaha sulit untuk bertahan,” ujarnya.