BERITA TERKINI
UMKM Kuliner dan Pentingnya Perlindungan Merek: Kisah Usaha Ayam Goreng di Cilandak

UMKM Kuliner dan Pentingnya Perlindungan Merek: Kisah Usaha Ayam Goreng di Cilandak

Perlindungan hukum terhadap merek dagang masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk di sektor kuliner yang kian diminati. Hal ini terlihat dari pengalaman Ardian Nandar (34), pemilik usaha ayam goreng bermerek UFC yang beroperasi di Jalan Pangkalan Jati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kisah tersebut muncul dari penelusuran dan wawancara langsung yang dilakukan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta di kawasan Cilandak. Dalam perbincangan itu, Ardian menceritakan perjalanan mengembangkan usahanya sekaligus kendala yang dihadapi UMKM terkait perlindungan merek dan pentingnya jaminan kualitas pangan bagi konsumen.

UMKM merupakan usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang membagi UMKM ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengelompokan tersebut umumnya didasarkan pada batasan omzet tahunan, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Di tengah perkembangan sektor ini, UMKM disebut mengalami tren positif dengan peningkatan jumlah dari tahun ke tahun. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mencatat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 60,5%. Angka ini menggambarkan peran UMKM yang besar dalam perekonomian sekaligus potensi untuk terus dikembangkan.

Dalam konteks tujuan bernegara, pemberdayaan UMKM kerap dikaitkan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang antara lain menegaskan tujuan pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum. Pemberdayaan UMKM dipandang sebagai salah satu jalur untuk mendorong kesejahteraan melalui penguatan usaha rakyat.

Usaha milik Ardian, UFC, menjual ayam goreng dengan dua pilihan menu, yakni ayam goreng tepung dan ayam geprek. Pembeli ayam goreng tepung mendapatkan saus sambal, sementara ayam geprek disajikan dengan sambal hijau. Lokasinya yang dekat dengan kampus UPN “Veteran” Jakarta membuat mayoritas konsumennya berasal dari kalangan mahasiswa.

Ardian menyebut pendapatan usahanya sekitar Rp1.500.000 per bulan. Ia memiliki rencana membuka cabang di lokasi lain dan berkeinginan mendaftarkan merek dagang ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) setelah rencana ekspansi berjalan. Namun, ia mengaku menghadapi kendala biaya pendaftaran merek yang dinilai cukup tinggi, terutama bagi pelaku UMKM yang usahanya belum menghasilkan keuntungan besar.

Dalam wawancara tersebut, mahasiswa menjelaskan pentingnya perlindungan hukum merek dagang. Hak merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendaftaran tersebut, pemilik merek dapat menggunakan merek dagang secara eksklusif.

Merek dagang dapat berupa tampilan grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur. Kepemilikan merek dipandang sebagai identitas usaha yang membedakan produk satu pelaku usaha dari pelaku usaha lain, sekaligus dapat meningkatkan daya saing.

Mereka juga memaparkan persyaratan pendaftaran HaKI yang disebut relatif sederhana, yakni meliputi etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, serta surat rekomendasi UKM binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) bagi pemohon UMKM.

Selain aspek perlindungan merek, penelusuran tersebut turut menyoroti perlunya dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM, baik dari sisi permodalan maupun pengembangan kapasitas usaha. UMKM juga dinilai memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja, sehingga pertumbuhan sektor ini kerap dipandang relevan dalam upaya mengurangi pengangguran.