BERITA TERKINI
UMK Jombang 2022 Tak Naik, Buruh Kembali Gelar Aksi di DPRD

UMK Jombang 2022 Tak Naik, Buruh Kembali Gelar Aksi di DPRD

JOMBANG — Sejumlah pekerja di Kabupaten Jombang kembali menggelar unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi ini dilakukan menyusul keputusan tidak adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang untuk tahun 2022.

Koordinator aksi, Luthfi Mulyono, menyatakan pihaknya masih mempertanyakan dasar alasan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mengajukan kenaikan UMK. Ia mengatakan, selama penjelasan tersebut belum dinilai jelas, aksi akan terus dilakukan.

Menurut Luthfi, alasan yang menyebut UMK tidak bisa naik karena ketentuan ambang bawah dan ambang atas tidak cukup menjawab persoalan. Ia menilai pembahasan pengupahan juga merujuk pada ketentuan lain, yakni Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2.

Ia juga menyoroti mekanisme penetapan UMK yang dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan. Luthfi berpendapat, ketika UMP mengalami kenaikan, semestinya UMK juga mengalami hal yang sama. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mengajukan kenaikan, serta menyinggung bahwa pihak buruh tidak diundang dalam sidang pleno.

Luthfi menyampaikan, buruh berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, untuk mendapatkan respons terkait persoalan UMK. Ia menegaskan para pekerja menginginkan solusi yang jelas, dan menyatakan aksi akan kembali digelar jika belum ada kejelasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Priyadi, mengatakan aspirasi buruh tetap akan diterima. Namun, terkait tuntutan kenaikan UMK, ia menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi karena UMK Jombang disebut sudah berada di batas atas.

Priyadi menjelaskan, batas atas dihitung dari rata-rata konsumsi masyarakat Jombang per kapita, dikalikan jumlah rata-rata anggota rumah tangga, kemudian dibagi jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Dari perhitungan itu, menurutnya diperoleh angka 2631.

Terkait aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh saat audiensi di Kantor DPRD Jombang, Priyadi menyatakan akan menampung terlebih dahulu. Ia juga menyebut ketentuan Pasal 34 ayat 6 perlu dikomunikasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihaknya berencana segera berangkat ke Jakarta untuk membahas hal tersebut.