Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh. Penetapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Langkah cepat aparat kepolisian itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Bandung. Bupati menyampaikan penghargaan atas tindakan tegas yang diambil Polresta Bandung dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, informasi rinci mengenai identitas para tersangka maupun perkembangan lanjutan penanganan kasus belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

