BERITA TERKINI
Polres Garut Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengrusakan Kebun Teh di Cikajang

Polres Garut Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengrusakan Kebun Teh di Cikajang

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan tiga orang terduga pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun menyampaikan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.

Menurut AKP Joko, peristiwa pengrusakan dilakukan oleh S dan D pada Jumat, 21 November 2025. Lokasi kejadian berada di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.

Modus yang digunakan, kata AKP Joko, yaitu menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat tindakan tersebut, tanaman teh dilaporkan mengalami kerusakan pada area seluas sekitar 7.500 meter persegi.

AKP Joko menambahkan, pengrusakan diduga dilakukan karena lahan kebun teh tersebut rencananya akan ditanami sayuran dan pohon kopi. Sementara itu, F disebut berperan sebagai penyandang modal dengan memberikan bibit tanaman kepada S dan D, dengan kesepakatan bagi hasil setelah masa panen.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polres Garut menyatakan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku.