BERITA TERKINI
Polisi Temukan Kelalaian SOP Penyimpanan Baterai di Gedung Terra Drone yang Terbakar

Polisi Temukan Kelalaian SOP Penyimpanan Baterai di Gedung Terra Drone yang Terbakar

Polisi mengungkap adanya kelalaian standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan baterai di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Selasa (9/12/2025). Temuan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro berdasarkan hasil penyidikan.

Susatyo mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai yang bersifat flammable atau mudah terbakar. Selain itu, polisi juga mendapati tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih dalam kondisi baik.

“Semua (baterai) dijadikan satu,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Menurut Susatyo, baterai-baterai tersebut disimpan di ruang penyimpanan berukuran sekitar 2 x 2 meter. Ruangan itu disebut tidak memiliki ventilasi dan tidak dilengkapi fire proofing atau pelapisan anti api. Polisi juga menemukan adanya genset yang berpotensi menimbulkan panas berada di area yang sama.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Gedung Terra Drone menyebabkan 22 orang meninggal dunia, terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan. Data itu disampaikan Susatyo pada Selasa sore.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial M sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan tersangka dijerat Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran dan korban meninggal dunia.

Roby menyebut, sebagai pimpinan perusahaan, tersangka dinilai memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan prasarana keselamatan serta kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.