BERITA TERKINI
Polisi: Ruko Terra Drone Tidak Memiliki SOP Penyimpanan Barang Mudah Terbakar

Polisi: Ruko Terra Drone Tidak Memiliki SOP Penyimpanan Barang Mudah Terbakar

Kepolisian menyatakan tidak ditemukan standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12). Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat, berdasarkan hasil penyelidikan.

Menurut Susatyo, penyidik mendapati tidak ada SOP penyimpanan baterai yang mudah terbakar. Selain itu, perusahaan juga tidak memisahkan baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih bagus. “Semua dijadikan satu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang penyimpanan baterai disebut hanya berukuran sekitar 2x2 meter persegi tanpa ventilasi dan tanpa ketahanan terhadap api. Di area yang sama juga terdapat generator (genset) yang berpotensi menimbulkan panas.

Pemeriksaan juga menemukan pelanggaran terkait keselamatan gedung. Susatyo mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, maupun sistem proteksi kebakaran. Jalur evakuasi juga tidak tersedia. Ia menambahkan, gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan pula sebagai tempat penyimpanan atau gudang.

Dari hasil gelar perkara, Susatyo menyebut terdapat konsistensi antara keterangan saksi dan ahli bahwa sumber kebakaran berada di lantai satu, tepatnya di ruang penyimpanan baterai (inventory). Polisi juga telah memeriksa saksi kunci yang melihat langsung proses baterai tersebut jatuh.

Berdasarkan penyidikan yang mencakup keterangan saksi, dokumen, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil Laboratorium Forensik (Labfor), Susatyo menyatakan terdapat unsur kelalaian. Ia juga menyebut tidak ada petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak dilakukan pelatihan keselamatan.

Selain itu, perusahaan dinilai tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi. Atas temuan tersebut, polisi melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, serta menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka.