Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman di Kota Cimahi melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2026. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat, hingga 15 Oktober 2026 realisasi pajak kuliner mencapai Rp28,4 miliar atau 107 persen dari target tahunan.
Angka tersebut melampaui target penerimaan sektor makanan dan minuman sebesar Rp26,6 miliar. Capaian ini menjadi salah satu indikator kontribusi usaha kuliner terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, M. Faisal, mengatakan pencapaian tersebut didukung sejumlah langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan meliputi penagihan secara rutin dan konsisten, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
“Sampai 15 Oktober 2026 realisasi penerimaan PBJT atas makanan dan atau minuman sebesar Rp28,4 miliar atau mencapai 107 persen,” kata Faisal, Kamis (29/10).
Selain penagihan, Bappenda juga meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah daerah turut memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 28 Desember 2026.
Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Optimalisasi pajak dinilai penting karena PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Faisal menambahkan, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber pendapatan yang dimiliki di tengah semakin terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dipandang penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah.
“Saat ini daerah dituntut untuk mandiri, salah satunya dengan mengoptimalkan PAD sehubungan semakin terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi,” ujarnya.