Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di Kota Cimahi melampaui target tahunan. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat realisasi penerimaan hingga 15 Oktober 2026 mencapai Rp28.459.293.373, atau 107 persen dari target Rp26,60 miliar.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari sejumlah langkah optimalisasi pendapatan daerah yang dilakukan secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penagihan pajak yang dilakukan secara rutin dan konsisten, termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, Bappenda juga mendorong peningkatan kualitas layanan melalui digitalisasi. Pemerintah Kota Cimahi turut memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda yang berlaku hingga 28 Desember 2026.
Faisal menyebut berbagai upaya itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik, terlebih ketika daerah dituntut lebih mandiri di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Di sisi lain, pertumbuhan usaha makanan dan minuman di Cimahi juga dinilai membuka peluang peningkatan penerimaan pajak daerah. Hingga saat ini, Bappenda mencatat terdapat 512 wajib pajak sektor kuliner yang terdaftar.
Jumlah tersebut terus bertambah seiring perkembangan bisnis food and beverage (F&B) di Kota Cimahi. Sepanjang 2026, tercatat 61 wajib pajak baru yang terdaftar di sektor kuliner. Faisal menyampaikan pertumbuhan tersebut sekitar 31 persen.